INDRAMAYU, tampahan.com — Kualitas pekerjaan fisik yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Indramayu mendapat sorotan tajam. Buruknya pengerjaan proyek di lapangan diduga kuat berpangkal dari praktik transaksional antara oknum anggota legislatif dan pihak kontraktor yang disinyalir sudah menjadi tradisi, Rabu (9/9/2026).
Tokoh masyarakat Indramayu Barat, Taufik, membongkar dugaan komersialisasi proyek aspirasi dewan tersebut. Ia mengklaim praktik jual beli Pokir ini bukan lagi rahasia umum dan terus berulang, bahkan ada paket pekerjaan untuk alokasi anggaran tahun depan yang diduga sudah mulai ditransaksikan.
Taufik menegaskan, Pokir merupakan instrumen resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat hasil reses, bukan jatah atau komoditas pribadi anggota dewan. Praktik komersialisasi proyek ini jelas melanggar aturan dan berpotensi menyeret para pelakunya ke ranah tindak pidana korupsi, suap, maupun gratifikasi.
Ia juga memperingatkan ancaman sanksi pidana hingga sanksi etik berupa pemecatan bagi anggota dewan yang terlibat. Selain melanggar hukum, proyek fisik yang lahir dari proses transaksional dinilai sangat merugikan masyarakat karena berisiko dibatalkan atau dikerjakan secara asal-asalan.
Kekhawatiran itu terbukti dari temuan pengerjaan proyek jalan desa di Kecamatan Sliyeg yang disinyalir kuat tidak sesuai spesifikasi teknis. Lapisan material dasar hingga ketebalan cor beton di lokasi tersebut diduga sengaja dikurangi dan tidak memenuhi ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seorang warga setempat mengungkapkan pengecoran jalan bahkan dilakukan pada malam hari dengan penerangan seadanya dari ponsel serta tanpa papan informasi proyek. Warga mendesak dinas terkait dan pengawas lapangan bersikap tegas dengan menunda pembayaran sebelum dilakukan pemeriksaan ulang.
Dugaan praktik jual beli yang mengakar ini diperkuat oleh pengakuan seorang warga Indramayu berinisial NR (53). Ia mengaku pernah diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp34 juta atau sekitar 17 persen dari nilai proyek untuk mendapatkan pekerjaan Pokir senilai Rp200 juta.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Warung Nusantara 88 (WN 88) Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tradisi jual beli Pokir ini. Menurutnya, pemotongan anggaran di awal otomatis memangkas kualitas dan volume bangunan di lapangan demi mengejar margin keuntungan kontraktor.
Senada dengan hal itu, tokoh pemuda Indramayu, Farhan Misbak, turut menyoroti efektivitas dan alokasi anggaran kegiatan reses DPRD Indramayu. Ia meminta lonjakan dana reses yang mencapai miliaran rupiah pada tahun 2026 diawasi ketat agar tidak sekadar dijadikan modal transaksi politik dan proyek.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Pemkab dan DPRD Indramayu. Namun, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah, belum memberikan tanggapan resmi mengenai persoalan yang meresahkan publik ini.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, saat dikonfirmasi via pesan singkat oleh tim wartawan hanya memberikan jawaban ringkas.
"Wa’alaikumsalam, data ada di Bappeda, Kang," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari jajaran pimpinan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait temuan proyek bermasalah di lapangan dan dugaan tradisi transaksional Pokir tersebut. (Tim**)
