Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Proyek PUTR Padangsidimpuan Abaikan UU No.14 tahun 2008 dan Salah Satunya Disinyalir Dikerjakan Asal Jadi

Selasa, 22 September 2026 | Selasa, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T12:47:26Z

 

PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUTR ) Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumut, kini mendapat perhatian dari Tim Jurnalis Investigasi. Prinsip yang menekankan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel tersebut kini dinilai sedang diuji lewat temuan lapangan mengenai dua paket pekerjaan yang diduga abaikan UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) dan salah satunya disinyalir dikerjakan asal jadi.


Sorotan pertama tertuju pada klaster proyek fisik di lingkungan internal Kantor Dinas PUTR Padangsidimpuan sendiri. Sejumlah pekerjaan fisik disinyalir telah selesai dikerjakan, namun berdasarkan hasil penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SiRUP ) maupun LPSE Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026, rangkaian pekerjaan tersebut diduga belum terdaftar secara resmi di dalam sistem pengadaan nasional. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar dari Tim Jurnalis Investigasi mengenai mekanisme penganggaran serta pemenuhan legalitas administratif yang digunakan dalam mengeksekusi proyek tersebut.


Indikasi ketidaksesuaian prosedur pengadaan juga ditemukan pada proyek pemeliharaan bahu jalan di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Oadangsidimpauan. Di lokasi tersebut, aktivitas pengecoran bahu jalan yang menurut penuturan pekerja lapangan dikelola oleh seorang pemborong berinisial S terpantau berjalan tanpa adanya plank proyek dan berapa anggarannya. 


Secara teknis, kualitas pengerjaan di Kelurahan Panyanggar tersebut juga dinilai memerlukan evaluasi mendalam agar kelak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi pada Rabu ( 16/09/2026 ), proses pengecoran diduga tidak menggunakan mesin pengaduk ( molen ) serta minimnya komposisi material koral. Selain itu, campuran semen disinyalir langsung dituangkan di atas permukaan tanah tanpa proses pengupasan atau pengorekan lahan terlebih dahulu, metode kerja yang dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan fisik bangunan dan berpotensi merugikan efisiensi keuangan daerah.


Rangkaian tata kelola yang diduga belum transparan ini dinilai kurang sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan asas digitalisasi dan akuntabilitas publik. Lebih jauh, jika pelaksanaan proyek tersebut kelak terbukti berjalan tanpa nomenklatur anggaran yang sah serta mutu yang berada di bawah standar teknis, hal tersebut dikhawatirkan dapat bersinggungan dengan risiko pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Demi menjaga keberimbangan berita, Tim Jurnalis Investigasi telah melayangkan poin konfirmasi resmi secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp sejak Kamis, (17/09)2026 ), dan kembali melakukan upaya konfirmasi tatap muka pada Selasa ( 22/09/2026 ). Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Chairul Amri, belum memberikan penjelasan resmi ataupun menggunakan hak jawabnya atas pesan yang telah berstatus terbaca tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi jajaran Dinas PUTR demi penyajian informasi yang akurat, objektif, dan berimbang kepada publik. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.