INDRAMAYU tampahan.com – Kuwu Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Wamin, akhirnya angkat bicara merespons tuduhan dugaan penyerobotan tanah bengkok desa yang dialamatkan kepadanya. Kamis (17/9/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Toni RM, Wamin secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum guna memberikan klarifikasi resmi sekaligus menyiapkan laporan balik terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah bengkok di desanya.
Wamin membantah keras tuduhan penyerobotan tersebut. Menurutnya, persoalan tanah bengkok harus dilihat secara komprehensif berdasarkan dokumen resmi, riwayat pengelolaan, serta aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar opini atau tuduhan sepihak.
Sementara itu, Toni RM menyampaikan bahwa timnya tengah mengkaji secara mendalam seluruh dokumen dan kronologi persoalan tanah bengkok tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam kajian tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan pengelolaan tanah bengkok pada periode sebelumnya, pihak Wamin tidak ragu untuk mempertimbangkan jalur hukum.
“Kami akan melihat persoalan ini berdasarkan bukti dan dokumen. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah bengkok desa, tentu akan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Toni RM.
Di sisi lain, Wamin menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan serta bukti pendukung kepada pihak berwenang kapan saja diperlukan. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, baik tuduhan penyerobotan maupun dugaan penyimpangan pengelolaan tanah bengkok tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. Pihak yang melayangkan tuduhan pun dinilai perlu diberikan ruang proporsional untuk menyampaikan bukti serta klarifikasinya. (Tomsus).
