INDRAMAYU, tampahan.com — Praktek dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen legalitas yang diduga dilakukan oleh terduga berinisial A terhadap CV Dua Putri Jaya (DPJ) kian memanas. Pemilik sah CV DPJ, Junaiko alias Rico, menolak tegas upaya perdamaian dan mantap memproses dugaan kejahatan korporasi tersebut ke jalur hukum. Minggu (19/9/2026).
Kasus bermula pada 2024 saat terduga A bermaksud meminjam bendera usaha CV DPJ untuk menggarap paket proyek Pemda Indramayu. Atas dasar kepercayaan yang diperantarai oleh kerabat Rico berinisial R, company profile pun diserahkan. Namun belakangan, kepercayaan itu diduga kuat dimanfaatkan A untuk membajak kepemilikan perusahaan secara sepihak tanpa izin tertulis dari Rico dan istrinya selaku pemilik sah.
Modus dugaan kejahatan ini terbongkar saat Rico hendak mencairkan dana operasional di Bank BJB Cabang Indramayu. Pihak bank menolak transaksi lantaran nama pada rekening, spesimen, hingga lembar cek telah beralih ke pihak lain tanpa sepengetahuan pimpinan awal. Tidak hanya itu, terduga A diduga turut menguasai sandi login akun perusahaan dan memindahkan akses rekening secara melawan hukum.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Rico, terduga A tak bisa mengelak. Ia menyampaikan permohonan maaf, mengakui perbuatannya, dan berjanji akan mengembalikan susunan direksi serta rekening ke kondisi semula. Namun, Rico menolak mentah-mentah iktikad tersebut lantaran A enggan menyerahkan dokumen perubahan CV yang telah diubahnya.
"Saat dikonfirmasi, dia memang meminta maaf dan mengaku salah, bahkan berjanji mau mengembalikan susunan direksi dan rekening seperti semula. Tapi saya tolak, saya pilih tetap lanjut ke jalur hukum. Saya juga minta dokumen CV yang sudah diubah itu, tapi tidak diberikan oleh dia," tegas Rico.
Guna membongkar pemalsuan otentik ini, Rico berencana mendatangi notaris pembuat akta perubahan tersebut untuk mempertanyakan legalitas perubahannya.
Dari kacamata hukum, praktisi hukum Guruh Pranadika, S.H., menilai perbuatan terduga A memenuhi unsur tindak pidana murni yang berpotensi dijerat pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024).
"Tindakan menguasai aset atau hak orang lain secara melawan hukum masuk dalam ranah Penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru dengan ancaman 4 tahun penjara). Adapun manipulasi akta otentik dan spesimen bank diancam dengan Pasal 391 KUHP Baru tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hingga 6 tahun penjara," jelas Guruh.
Selain pasal pemalsuan dan penggelapan, penguasaan sandi login akun perusahaan dan pengalihan rekening secara digital tanpa izin berpotensi menjerat A dengan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait akses ilegal (illegal access) sistem elektronik, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 hingga 8 tahun.
Guruh menambahkan, saksi perantara R juga berpotensi diperiksa guna mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam memfasilitasi pengalihan berkas awal tersebut.
Rico didampingi tim kuasa hukumnya dijadwalkan segera melayangkan laporan resmi ke Polres Indramayu dengan menyerahkan bukti akta pendirian asli, riwayat transaksi, penolakan Bank BJB, lembar cek, serta bukti komunikasi digital pendukung lainnya.
Informasi yang terbaru sesuai data dari spse.inaproc.id/indramayu, pada 29 Juni 2026, CV DPJ tercatat memenangkan paket proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu berupa Rehabilitasi Jalan Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, dengan nilai kontrak mencapai Rp199.929.600. Sebelumnya, CV DPJ juga mengerjakan paket proyek lainnya dari 2024 hingga 2026. (Tomsus).
