Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Nikah Siri, Oknum Kuwu di Indramayu Dikabarkan Beristri Tiga

Senin, 14 September 2026 | Senin, September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T09:53:32Z

​INDRAMAYU, tampahan.com — Seorang oknum Kepala Desa (Kuwu) di wilayah Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, berinisial RS, diterpa isu tak sedap. RS diduga telah melakukan pernikahan siri dengan dua perempuan lain, yakni ES (38) dan KI (41), tanpa mengantongi izin resmi.


​Berdasarkan informasi yang dihimpun, ES yang disebut-sebut baru melahirkan anak pertama merupakan warga setempat sekaligus anak dari mantan pamong desa. Isu pernikahan siri tersebut diduga dipicu oleh tidak adanya restu dari istri sah RS yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


​Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, konflik rumah tangga sempat terjadi saat istri sah RS mengetahui kabar pernikahan tersebut.


​"Istri pertamanya kan ASN. Sempat terjadi cekcok dan memilih pulang ke rumah orang tuanya," ujar sumber tersebut, Senin (14/9/2026).


​Dampak dari isu tersebut diduga memengaruhi kinerja organisasi di tingkat desa. Istri RS yang juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK Desa dikabarkan mulai jarang menghadiri kegiatan dinas maupun pertemuan rutin PKK.

​Menanggapi rumor ini, Tokoh Pemuda Indramayu, Has to Kristianto, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perkawinan bagi pejabat publik maupun ASN.


​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, praktik poligami diizinkan selama memenuhi persyaratansyarat tertentu, termasuk persetujuan istri sah dan izin dari pengadilan agama. 


Selain itu, bagi ASN, aturan perkawinan diikat ketat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.


​"Pejabat publik maupun kades terikat aturan tertib administrasi. Nikah siri tanpa izin resmi dan tanpa pencatatan KUA dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin," ujar pria yang akrab disapa Hasto tersebut.

​Upaya Konfirmasi


​Hingga berita ini diturunkan, Redaksi tim wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi dan hak jawab dari Kuwu RS. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Senin (14/9/2026) belum mendapatkan respons.


​Sementara itu, salah satu aparatur desa setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal isu pernikahan pimpinannya tersebut.


​"Saya tidak tahu soal kabar itu. Komunikasi lewat WhatsApp juga belum direspons, dan kebetulan yang bersangkutan hari ini belum tampak di kantor," ungkapnya. (Tomsus).

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.