Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Spesifikasi, Warga Pantai Harapanjaya Akan Bersurat Ke Kepala Desa Soal Pekerjaan Pamsimas

Kamis, 17 September 2026 | Kamis, September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T15:17:41Z

Kab. Bekasi,, tampahan com,,- Warga Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa terkait dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pekerjaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).


Surat tersebut akan dilayangkan menyusul temuan di lapangan, dimana kegiatan Pamsimas yang telah berjalan kurang lebih dua minggu tidak dilengkapi papan informasi kegiatan dan diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.


"Kami sebagai warga merasa kecewa. Sudah dua minggu pekerjaan berjalan tapi papan informasi tidak dipasang. Warga tidak tahu sumber anggarannya dari mana, nilainya berapa, dan siapa pelaksananya. Ini tidak transparan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (17/09/2026).


Selain persoalan transparansi, warga juga menyoroti kualitas material yang digunakan.


"Saya menduga Pasirnya kurang bagus, dan campuran semennya kurang. Kami khawatir bangunan ini tidak akan bertahan lama dan hanya menghamburkan uang negara," tambahnya.


Warga menegaskan, Kepala Desa wajib bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut. Pasalnya, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pamsimas, setiap tahapan mulai dari Berita Acara Penetapan Desa Penerima, Berita Acara Musyawarah Desa, hingga Berita Acara Serah Terima, wajib ditandatangani oleh Kepala Desa.


"Pak Kades tidak bisa lepas tangan dengan alasan itu urusan KPSPAMS atau kelompok masyarakat. Karena tanpa tanda tangan Pak Kades, program itu tidak bisa jalan. Jadi Pak Kades adalah penanggung jawab utama," tegas warga.


Dalam surat yang akan dilayangkan, warga meminta empat hal:


1.  Kepala Desa segera memerintahkan pelaksana untuk memasang papan informasi kegiatan secara lengkap dan transparan.

2.  Melakukan pemeriksaan kualitas material bersama BPD, KPSPAMS, dan perwakilan warga.

3.  Menghentikan sementara pekerjaan jika terbukti material tidak sesuai RAB dan SNI.

4.  Memberikan klarifikasi terbuka kepada warga dalam waktu 3 x 24 jam.


"Kami ingin pembangunan di desa kami berkualitas dan transparan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan lapor ke atas. Ini uang rakyat, harus digunakan dengan benar," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pantai Harapanjaya belum berhasil dikonfirmasi.


Jika 3x24 jam tidak ada tanggapan, warga akan lapor ke Camat, Dinas Perkimtan, dan Inspektorat.


Aceng

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.