Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Denda Keterlambatan Pekerjaan Proyek di RSUD Sipirok Jadi Pertanyaan Publik

Kamis, 03 September 2026 | Kamis, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T12:16:22Z

TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Transparansi pengelolaan keuangan daerah di Tapanuli Selatan kembali diuji oleh perhatian publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP SUMUT per 12 Februari 2026, mencuat fakta belum dikenakannya denda keterlambatan selama 15 hari kalender pada 4 proyek pengerjaan di RSUD Sipirok TA 2025 oleh PPK.


Sikap diam ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai alasan yuridis penundaan sanksi finansial tersebut. Merujuk pada Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak per hari adalah kewajiban hukum yang bersifat mengikat dan wajib disetorkan ke kas daerah.


Setiap rupiah dari sanksi denda tersebut adalah hak rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Hingga hari ini, publik belum mendapatkan kepastian apakah denda belasan hari tersebut telah disetorkan atau justru mengendap tanpa kejelasan, mengingat asas umum pengelolaan keuangan negara menuntut akuntabilitas mutlak tanpa pengecualian personal.


27 dan 31 agustus 2026 Upaya konfirmasi dan klarifikasi berimbang telah dilayangkan tim rekan awak media ini melalui pesan WA kepada Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan Sri Khairunnisa dan sebelumnya upaya konfirmasi juga sudah dilakukan kepada Kaban Keuangan M.Frananda guna memberikan ruang penjelasan dari kedua pejabat terkait. Sayangnya, sikap bungkam dan pengabaian konfirmasi yang ditunjukkan justru menebalkan spekulasi liar di akar rumput, terutama terkait narasi pembenahan daerah yang kerap digaungkan.


Kondisi ini seketika memicu asumsi politis di masyarakat. Santer beredar kabar di lapangan bahwa para kontraktor pelaksana empat paket proyek tersebut ditengarai merupakan bagian dari tim sukses pemenangan Bupati saat Pilkada lalu. Jika asumsi ini dibiarkan tanpa klarifikasi, publik dikhawatirkan akan menilai adanya tebang pilih dalam penegakan aturan di bawah kepemimpinan daerah Tapsel saat ini.


Publik kini mendesak ketegasan Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu untuk membuktikan bahwa tidak ada hak istimewa bagi siapa pun di mata hukum, sekaligus menaruh harapan besar pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar peka membaca sinyalemen ini. Ketegasan institusi pengawas dan penegak hukum dinantikan guna menguji apakah fungsi pengawasan terhadap realisasi LHP BPKP Sumut ini berjalan objektif atau justru tersandera oleh lingkaran kepentingan politik praktis.( Red/Tim )

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.