Asahan-Tampahn.Com Retribusi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), merupakan pungutan resmi oleh Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas layanan atau fasilitas umum yang mereka gunakan, hal ini sebagai salah satu unsur dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, hal ini seringkali menjadi ajang penyelewengan oleh oknum-oknum yang terlibat di dalam pengutipan setoran tersebut. Dugaan adanya penyelewengan terhadap hasil retribusi terhadap para PKL di Asahan dicetuskan oleh Ketua NGO TOPAN AD, Bormen Panjaitan kepada awak media ini, Rabu (26/08/2026). Bormen mengatakan, pihaknya menduga uang hasil dari pungutan retribusi tidak sepenuhnya di setor ke PAD Kabupaten Asahan. "Kami menduga uang retribusi dari para Pedagang Kaki Lima tidak sesuai antara jumlah uang retribusi yang diterima dari para pedagang dengan uang yang disetorkan ke kas PAD Kabupaten Asahan," ujar Bormen.
Kamis (27/08/2026), saat hal ini dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Asahan, Khualid Armansyah, bertanya pedagang kaki lima dimana serta dimana kejadiannya?." Biar kami kejar petugasnya (oknum pegawai -red)?," ujar Khualid via chat WhatsApp.(Akm)
