JAKARTA.Tampahan.com|Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., memberikan pendapat kritis terkait penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Dalam analisisnya, Prof. Henry menilai SEMA yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026 itu berpotensi menggeser secara fundamental titik batas hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Jika selama ini KUHAP menggunakan ukuran "pemeriksaan pokok perkara", SEMA tersebut justru mengubahnya menjadi "pelimpahan pokok perkara" .
"Ketentuan SEMA huruf c menyebutkan bahwa apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap disidangkan tetapi putusannya harus menyatakan tidak dapat diterima (N.O.). Ketentuan inilah yang menimbulkan persoalan hukum serius karena berpotensi menjadikan pelimpahan perkara sebagai titik batas terhadap pemeriksaan substantif praperadilan," ujar Prof. Henry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026) .
Prof. Henry menjelaskan, Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP secara tegas menentukan bahwa "selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan". Rumusan ini penting karena undang-undang menggunakan frasa "pemeriksaan pokok perkara", bukan "pelimpahan pokok perkara" .
Guru besar hukum ini juga menyoroti ketentuan Pasal 200 KUHAP yang mengatur rangkaian prosedur setelah pelimpahan perkara, mulai dari penunjukan hakim, penetapan hari sidang, hingga pemanggilan para pihak. Menurutnya, KUHAP tidak menetapkan batas waktu dalam tahapan tersebut, sehingga secara faktual dapat terdapat jeda waktu antara pelimpahan perkara dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara.
"Sebagai ilustrasi, jika Senin pukul 09.00 Penuntut Umum melimpahkan perkara, dan Senin pukul 14.00 Tersangka mengajukan praperadilan, secara faktual pemeriksaan pokok perkara belum dimulai. Namun menurut SEMA, praperadilan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima. Akibatnya, ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP kehilangan makna," tegasnya .
Prof. Henry menegaskan bahwa SEMA tidak dapat mengubah atau menambah norma Undang-Undang. Mahkamah Agung memang mempunyai kewenangan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggaraan peradilan dan mengisi kekosongan teknis. Namun kewenangan tersebut pada prinsipnya tidak dapat digunakan untuk mengubah substansi undang-undang atau menciptakan pembatasan baru terhadap hak warga negara yang tidak ditentukan oleh pembentuk undang-undang .
"Praperadilan bagi tersangka adalah hak yang diberikan oleh Undang-Undang, oleh karenanya tidak dapat dihilangkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung. Kepastian hukum tidak boleh dibentuk dengan mengurangi perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang melalui instrumen yang kedudukannya di bawah Undang-Undang," tandasnya .
Lebih lanjut, Prof. Henry menyoroti potensi ketidakpastian dalam praktik peradilan terkait waktu pelimpahan perkara. Ia mempertanyakan kapan suatu perkara dianggap telah dilimpahkan: ketika dikirim secara elektronik, ketika diterima di kepaniteraan, ketika diregistrasi, atau setelah Ketua Pengadilan menunjuk hakim. Demikian pula, kapan pemohon praperadilan dianggap mengajukan atau mendaftarkan permohonannya.
"Tanpa batas yang presisi, ketentuan huruf c SEMA No. 3 Tahun 2026 berpotensi menghasilkan perlakuan berbeda hanya karena persoalan administrasi dan waktu, padahal yang dipertaruhkan adalah penilaian atas keabsahan tindakan Negara terhadap seseorang," ujarnya .
Meskipun demikian, Prof. Henry menyatakan dapat memahami tujuan Mahkamah Agung untuk menciptakan kepastian hukum serta mewujudkan Asas peradilan "sederhana, cepat, dan biaya ringan". Namun ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, tujuan yang baik harus tercapai melalui instrumen yang baik dan sesuai dengan hirarki serta kewenangan.
"Karena itu, SEMA No. 3 Tahun 2026 - khususnya huruf b dan huruf c - perlu dikaji kembali dan diperjelas agar sejalan dengan KUHAP serta tidak mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial atas tindakan aparat penegak hukum," pungkasnya .
Prof. Henry menegaskan bahwa hakekat hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga negara untuk memperoleh kontrol yudisial atas tindakan Negara.
Henri silitonga.
