Asahan-Tampahan.com Dugaan pungli yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan kembali "tercium". Hal ini berdasarkan penuturan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (DPW-LMHAI) Provinsi Sumatera Utara, Alex Margolang kepada awak media ini, Senin(31/08/2026). Alex mengatakan, oknum yang diduga Pegawai Dinas LH Asahan melakukan kutipan uang sampah tanpa memberikan karcis atau tanda terima pembayaran kepada para pedagang serta penyedia permainan anak-anak di Alun-alun Kota Kisaran. "Para petugas yang kami duga oknum Pegawai Dinas LH Asahan melakukan pengutipan kepada para pedagang dan penyedia alat permainan anak-anak tanpa memberikan karcis atau tanda bukti pembayaran di alun-alun Kota Kisaran", ujar Alex.
Lebih lanjut Alex mengatakan, tindakan yang di duga dilakukan oleh oknum Pegawai Dinas LH Asahan ini dilakukan saat ada event atau kegiatan, terutama saat hari libur.
Saat hal ini di konfirmasi kepada Plt Kadis LH Asahan, Jhony, membantah adanya pungli, karena retribusi kebersihan memang ada dalam Peraturan Daerah. "Retribusi kebersihan memang ada dalam Perda" tegas Jhony. (Akm)
Lebih lanjut Alex mengatakan, tindakan yang di duga dilakukan oleh oknum Pegawai Dinas LH Asahan ini dilakukan saat ada event atau kegiatan, terutama saat hari libur.
Saat hal ini di konfirmasi kepada Plt Kadis LH Asahan, Jhony, membantah adanya pungli, karena retribusi kebersihan memang ada dalam Peraturan Daerah. "Retribusi kebersihan memang ada dalam Perda" tegas Jhony. (Akm)
