INDRAMAYU, Tampahan.com — Aroma tidak sedap terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, indikasi ketidakberesan tersebut menyasar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Senin (24/8/2026).
Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2.532.640.000, disinyalir menyimpan sederet dugaan kejanggalan dalam realisasi peruntukannya. Anggaran berbasis data 1.439 siswa (alokasi Rp 1.760.000 per siswa/tahun) itu diduga kuat ditata tanpa memprioritaskan mutu pembelajaran peserta didik.
Berdasarkan data dan dokumen internal yang berhasil dihimpun oleh tim jurnalis Tampahan.com, postur penyerapan anggaran tersebut tersedot ke dalam beberapa pos belanja yang dinilai janggal. Porsi anggaran terbesar justru habis terpakai untuk pos-pos operasional internal dan pemeliharaan fisik sekolah.
Rincian dokumen mencatat, pos Administrasi Kegiatan Sekolah menyedot porsi paling tinggi yakni Rp 928.069.100 (36,6%), disusul Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sebesar Rp 469.874.000 (18,5%). Sementara itu, alokasi BKK, Prakerin/PKL, dan Magang Guru (Tahap I) menyerap Rp 413.167.600 (16,3%), Pengembangan Perpustakaan (Tahap II) sebesar Rp 253.281.200 (10,0%), serta Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran senilai Rp 225.714.200 (8,9%).
Besarnya serapan dana pada pos administrasi yang menembus angka hampir satu miliar rupiah atau lebih dari 36 persen ini sontak memicu tanda tanya besar dari kalangan wali murid dan pemerhati pendidikan.
Penyerapan tersebut disinyalir berpotensi menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sorotan tajam pun datang dari praktisi hukum kenamaan, Hasto Kristianto, S.H. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari dana hibah operasional sekolah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada regulasi baku negara.
"Dana BOS itu modal vital untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa, bukan anggaran tanpa pengawasan yang bebas dikelola tanpa arah jelas. Jika alokasi administrasi dan pemeliharaan membengkak drastis tanpa indikator output yang terukur di lapangan, ini patut diduga ada indikasi penyimpangan maupun rekayasa laporan," ujar Hasto Kristianto, S.H. saat dimintai tanggapannya.
Lebih lanjut, Hasto meminta aparat penegak hukum (APH) dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, hingga Inspektorat Daerah untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak bertanggung jawab. Menurutnya, audit investigatif harus segera digelar guna mengusut tuntas potensi kerugian negara pada anggaran SMKN 1 Bongas tersebut.
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides) sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis Tampahan.com, Tomi Susanto, mengonfirmasi temuan ini kepada pihak sekolah. Melalui pesan tertulis, Kepala SMKN 1 Bongas Leo Bagus Saputra menyampaikan klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran tersebut.
"Perumusan serta realisasi penyerapan Dana BOS TA 2025 sepenuhnya telah merujuk pada Petunjuk Teknis Kemendikdasmen yang berlaku serta penyesuaian khusus di lapangan. Alhamdulillah sudah sesuai indikator ketercapaian program. Alokasi anggaran penggunaan sudah sesuai dengan data yang ingin dikonfirmasikan," terang Kepsek SMKN 1 Bongas.
Ia juga menambahkan catatan mengenai posisi kepemimpinannya di sekolah tersebut. "Tugas definitif KS baru berjalan sejak 29 Oktober 2025," imbuhnya.
Namun, kendati Kepala Sekolah telah memberikan penjelasan singkat, sikap berbeda ditunjukkan oleh pihak pembina. Pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat memilih bungkam dan terkesan enggan memberikan keterangan sedikit pun mengenai fungsi pengawasan yang mereka jalankan atas realisasi anggaran tersebut.
Sikap membisu dari instansi pembina ini semakin menguatkan spekulasi publik terkait lemahnya pengawasan berjenjang terhadap pola pengelolaan anggaran sekolah. Redaksi Tampahan.com berkomitmen akan terus mengawal perkembangan pengusutan dugaan penyimpangan ini secara berkesinambungan demi tegaknya transparansi publik. (Tomsus)
