Kab ,Bekasi , tampahan com ,,Tanah kas desa merupakan aset desa berupa lahan milik pemerintah desa TKD di kelola untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan ,pembangunan ,pasilitas umum dan meningkatkan kesejahtaran masyarakat
Tanggal Sabtu tanggal 3/8/2026
Pemerintah desa hanya berkuasa dalam pengolaan hasil TKD wajib masuk keanggaran peade pendapatan belanja desa ( APBDesa ) jadi pengolaan TKD harus di sampaikan kepada masyarakat secara transparan
Namun sangat di sayangkan Masi saja ada oknum aparat desa yang meraup untuk dari pengolaan TKD bahkan ia berani merubah kepemilikan pribadi
Seperti yang menjadi di desa pantai hurip kecamatan Babelan kab Bekasi ribuan meter kepemilikan oleh oknum sekertaris desa
Tanah kas desa di jadi hak milik ,merupakan hasil rislah tahun 2006 Pertamina ep ,perubahan menjadi program sertipikat atau (ptsl )sistematik tahun tahun 2022
Sempat dari awak media tampahan com, mendatangi kediaman rumah Mustari mantan sekdes pantai hurip namun rumahnya selalu tertutup rapat
Kami sempat datangi kediaman rumah pak lurah , Suandi ,ia menjelaskan , ia memang waktu itu sempat saya tandatangani terkait ( warkah) itu ,pun saya sebenarnya kurang begitu paham atau saya lalai kalau tanah itu adalah milik desa atau TKD tanah kas milik desa pantai hurip
Dengan sama banyak cerita warga desa pantai hurip kalau tanah tersebut adalah itu tanah TKD yang di balik menjadi tanah milik , pribadi , luas ada dua sertipikat ptsl jumlah seluas ,( 25,575 m /521 m yang di buat tahun 2022 atas nama mantan sekertaris desa pantai hurip ,( Mustari )
Aceng
