Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Galian C Ilegal Marak di Indramayu: Polres Diminta Bergerak Cepat, Abaikan Beking, Tegakkan Peringatan Keras Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Rabu, 29 Juli 2026 | Rabu, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T01:53:45Z

INDRAMAYU, tampahan.com — Maraknya aktivitas penambangan liar atau galian C tanpa izin di Kabupaten Indramayu telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan infrastruktur publik. Praktik penambangan bodong ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menjarah aset negara secara terang-terangan. Rabu (29/7/2026). 


Desakan keras kini diarahkan langsung kepada Kepolisian Resor (Polres) Indramayu agar tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas menangkap para pelaku serta pemodal di balik maraknya galian C ilegal—termasuk aktivitas yang terus beroperasi di wilayah Tugulpayung, Kecamatan Lelea, serta kasus pengerusakan tanggul BBWS di perbatasan Desa Sekarmulya dan Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan.


Aktivitas galian C ilegal secara nyata telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (SIPB/IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, aktivitas ini juga menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengingat banyak titik galian yang merusak alur sungai, daerah aliran sungai (DAS), dan fasilitas pengairan milik negara.


Ketegasan hukum ini sejalan dengan peringatan keras Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara konsisten, tegas, dan masif melarang segala bentuk praktik galian C ilegal yang merusak alam Jawa Barat dan merugikan masyarakat. 


Gubernur Jabar menegaskan tidak ada toleransi bagi penambang liar yang merusak fasilitas umum maupun lingkungan demi keuntungan segelintir oknum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum di daerah, termasuk Polres Indramayu, didesak untuk bersikap seirama dengan instruksi tersebut dengan menyikat habis para pelaku tanpa pandang bulu dan tanpa terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun (backing).


Guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia mendatangi Polres Indramayu pada Selasa (28/7/2026). 


Kedatangan ini untuk mengawal Laporan Pengaduan (Lapdu) agar segera ditindaklanjuti secara serius oleh Unit Reserse Kriminal.


Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, memberikan apresiasi atas respons awal aparat penegak hukum, namun ia menekankan agar penanganan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan.


"Alhamdulillah, aparat penegak hukum Polres Indramayu merespons aduan kami. Saat ini laporan tersebut sudah ditangani oleh unit terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Atim.


Atim menegaskan, pihaknya bersama LSM Penjara Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar sindikat galian liar dan perusak aset negara diusut secara terang benderang.


"Kami berharap siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil dan tanpa tebang pilih. Yang dirusak merupakan aset negara milik BBWS yang seharusnya dilindungi, bukan malah dieksploitasi untuk kepentingan pribadi," tegasnya.


Ia juga mendesak agar jajaran Polres Indramayu bergerak cepat membongkar seluruh jaringan galian C ilegal yang bercokol di Indramayu.


"Kami mendesak Polres Indramayu segera bertindak nyata di lapangan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Publik menanti tindakan tegas kepolisian," pungkasnya.


Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, menyatakan lembaganya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal tuntas persoalan pengrusakan aset negara dan maraknya praktik galian liar.


"Kami sepakat mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum tetap tegak lurus, tidak terpengaruh oleh intervensi atau beking dari pihak mana pun, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum," kata Waryono.


Menurutnya, sinergi antara masyarakat, insan pers, dan aparat penegak hukum sangat krusial agar kekayaan alam Indramayu tidak terus-menerus dirusak oleh oknum pengusaha nakal.


"Kami siap memberikan dukungan informasi yang diperlukan demi mengungkap perkara ini secara objektif. Apabila terbukti ada unsur tindak pidana yang merugikan kepentingan umum dan negara, pelaku harus diproses tanpa pandang bulu," tutupnya.


Seluruh uraian dan dugaan dalam pemberitaan ini masih dalam tahap penyelidikan resmi oleh pihak Polres Indramayu. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip azas praduga tak bersalah, setiap pihak yang namanya disebutkan tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi yang proporsional. (Tomsus).

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.