Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Akali Spesifikasi, Proyek Irigasi Niwo Rp3,8 Miliar di Indramayu Pakai Batu Berlumut dan Abaikan K3

Rabu, 26 Agustus 2026 | Rabu, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T06:19:56Z

​INDRAMAYU, tampahan.com — Proyek Peningkatan Saluran Irigasi Niwo di Desa Penyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dan kecaman dari warga setempat. Pembangunan fasilitas vital bagi sektor pertanian ini disinyalir dikerjakan asal-asalan, mengabaikan keselamatan kerja, serta jauh dari standar konstruksi teknis yang ditentukan. Rabu (26/8/2026).




​Pekerjaan fisik yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 tersebut menelan dana fantastis mencapai Rp3.830.060.000. Proyek bernilai miliaran rupiah ini dipercayakan kepada CV Mata Baswara selaku pihak penyedia atau kontraktor pelaksana.


​Dugaan kuat adanya praktik manipulasi material mengemuka setelah ditemukan penggunaan kembali batu bekas dari bangunan lama yang telah berlumut untuk pembuatan dinding irigasi. Penggunaan material tidak layak ini diduga sengaja dilakukan oleh oknum pelaksana demi menekan biaya operasional untuk meraup keuntungan pribadi.


​Kekecewaan warga pun membuncah melihat kualitas pengerjaan di lapangan. Salah seorang warga sekitar meluapkan rasa kecewanya saat ditemui di lokasi proyek.

​"Batu bekas digunakan lagi, terus kayaknya asal-asalan mengerjakannya, tidak rapih," ujar warga dengan nada kecewa yang meminta namanya tidak disebutkan. 


​Aroma penyimpangan semakin menyengat saat penelusuran di lapangan menunjukkan kondisi fisik pasangan dinding irigasi bagian kanan dan kiri yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Struktur bangunan tampak rapuh dan tidak presisi. Tak hanya itu, proses pengecoran lantai kerja juga disinyalir dilakukan secara serampangan—material coran dicampur langsung dalam kondisi lokasi yang masih terendam air, sehingga memicu kekhawatiran daya tahan struktur beton akan menurun drastis.


​Pelanggaran di lapangan kian meluas dengan diabaikannya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lokasi terlihat memprioritaskan pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, seperti helm proyek, sepatu boot safety, maupun rompi pelindung.

​Menanggapi temuan ini, Praktisi Hukum Hasto Kristianto, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait indikasi pelanggaran hukum serta pengabaian K3 dalam proyek tersebut.


​"Jika terbukti ada manipulasi material seperti penggunaan batu bekas berlumut dan pengerjaan tidak sesuai Detail Engineering Design (DED), ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan ada indikasi tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Pelanggaran terhadap K3 juga memicu konsekuensi hukum bagi kontraktor sesuai UU tentang Keselamatan Kerja dan UU Jasa Konstruksi. Dinas PUPR dan aparat penegak hukum wajib segera turun tangan melakukan audit investigatif," tegas Hasto Kristianto, S.H.


​Gelombang protes masyarakat ini berawal dari keluhan para petani setempat yang disampaikan melalui aduan warga berinisial @Dhatull via pesan singkat pada Senin (24/8/2026). Para petani merasa sangat keberatan karena elevasi dan ketinggian debit air pengalapan dinilai tidak sepadan dengan kapasitas saluran irigasi baru tersebut, yang dikhawatirkan memicu luapan air dan banjir saat musim penghujan.


​Berdasarkan penelusuran langsung di lokasi kegiatan pada Selasa (25/8/2026), seluruh bukti fisik di lapangan semakin menguatkan dugaan indikasi penyelewengan teknis tersebut. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu selaku Pengguna Anggaran belum memberikan tanggapan resmi maupun mengambil langkah tegas terhadap kontraktor pelaksana. (Tomsus)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.