Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

6 Paket Proyek Sekaligus Disikat, CV Dua Aksara Nusantara Diduga Tabrak Aturan SKP

Selasa, 04 Agustus 2026 | Selasa, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T13:39:32Z

​INDRAMAYU, tampahan.com — Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menuai sorotan. Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan disinyalir tidak cermat atau meloloskan CV Dua Aksara Nusantara (CV DAN) yang memenangkan sedikitnya enam paket proyek konstruksi sekaligus dalam kurun waktu berdekatan. Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar batas regulasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) serta mencederai asas persaingan usaha yang sehat. Selasa (4/8/2026). 


​Berdasarkan data yang dihimpun esatu.com per Selasa, (4/8/2026), perusahaan tersebut memenangkan lima paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2026, serta satu paket kegiatan dari kementerian pusat.


​Rincian paket konstruksi yang dimenangkan oleh CV Dua Aksara Nusantara meliputi:


​Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lebiah senilai Rp574.197.282, ditetapkan pada 12 Juni 2026.


​Rehabilitasi Jalan Desa Tempel, Kecamatan Lelea, senilai Rp198.711.449.


​Rehabilitasi Jalan Pengauban, Kecamatan Lelea, ditetapkan pada 23 Juni 2026.


​Peningkatan Jaringan Irigasi Cempe, Kecamatan Lelea, senilai Rp198.758.180, ditetapkan pada 24 Juni 2026.


​Rehabilitasi Jalan Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, senilai Rp198.886.533, ditetapkan pada 14 Juli 2026.


​Pemeliharaan Gedung ICC (Kementerian Agama) senilai Rp309.721.761.


​Total akumulasi nilai proyek yang ditangani perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp1,68 miliar.

​Penetapan pemenang ini memicu kritik karena diduga melangkahi aturan main kualifikasi teknis. 


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perusahaan berkualifikasi usaha kecil dibatasi hanya memiliki Kemampuan Paket (KP) maksimal lima paket pekerjaan yang berjalan secara bersamaan.


​Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Hasto Kristanto, S.H., seperti dikutip dari esatu.com, menyuarakan keprihatinannya atas kejanggalan administratif tersebut. Ia menegaskan bahwa pembuktian dugaan pelanggaran regulasi ini dapat ditelusuri melalui rekam jejak serah terima pekerjaan.


​"Apabila benar, pembuktiannya sangat sederhana. Tinggal buka dokumen Provisional Hand Over (PHO) atau Final Hand Over (FHO). Lihat tanggal keluarnya dokumen tersebut, sebab dari rentang waktu perolehan proyek yang ada, jarak penetapannya sangat berdekatan," ujar Hasto kepada esatu.com, Selasa (4/8/2026).


​Hasto menambahkan, dokumen PHO dan FHO berfungsi untuk memulihkan kuota Sisa Kemampuan Paket penyedia yang wajib diperbarui secara berkala pada sistem Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).


​"Kecermatan dan ketegasan Pokja Pengadaan diuji di sini. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada kecemburuan sosial di antara penyedia jasa lainnya serta mencederai integritas tata kelola anggaran," tegasnya.


​Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan, untuk meminta penjelasan terkait proses verifikasi kualifikasi CV Dua Aksara Nusantara. Konfirmasi tertulis juga telah dikirimkan kepada pihak manajemen CV Dua Aksara Nusantara, namun keduanya belum memberikan tanggapan resmi. (Tomsus).

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.