BEKASI Tampahan.COM – Satuan Penyelenggaraan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi. Berbagai upaya dilakukan agar masyarakat tidak lagi kesulitan mengurus administrasi perizinan berkendara.
Selain pelayanan di kantor induk, Satpas SIM juga memperluas jangkauan melalui layanan SIM Keliling (Samling) yang disebar di titik-titik strategis wilayah Cikarang dan sekitarnya. Layanan ini memungkinkan warga melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang jauh ke kantor Satpas, sekaligus mengurangi kepadatan antrean di lokasi utama.
Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Cikarang
Layanan beroperasi pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan jadwal sebagai berikut:
- 📅 Senin – Selasa: Pasar Bersih Pintu 11 Jababeka
- 📅 Rabu: Ruko Robson Lippo Cikarang
- 📅 Kamis: Pasar Central Lippo Cikarang
- 📅 Jumat: Gedung Swatantra Wibawa Mukti Pemda Cikarang Pusat
- 📅 Sabtu: Kantor Samsat Kabupaten Bekasi
Persyaratan Wajib Perpanjangan SIM
Agar pelayanan berjalan lancar dan tidak terhambat, masyarakat diminta melengkapi dokumen berikut sebelum datang ke lokasi:
1. KTP asli beserta fotokopi
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
4. Bukti hasil tes psikologi
Harapan Polres Metro Bekasi
Kepala Satpas SIM Polres Metro Bekasi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran kepolisian di tengah masyarakat. "Kami berharap pelayanan ini semakin memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM. Selain itu, kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan saat berlalu lintas," ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari kehabisan kuota pelayanan serta tetap menjaga ketertiban dan kebersihan di lokasi pelayanan.
(Hotlan Togatorop)
