Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sikap Bungkam Camat Sindang dan Kuwu Panyindangan Wetan Dipertanyakan: LSM Penjara Indonesia Desak Inspektorat Indramayu Turun Tangan Audit PADes

Jumat, 24 Juli 2026 | Jumat, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T10:13:03Z


INDRAMAYU, tampahan.com — Transparansi pengelolaan keuangan dan aset di Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan tajam publik. Sikap tertutup dan memilih bungkam yang ditunjukkan oleh Kuwu (Kepala Desa) Panyindangan Wetan, Warmin, saat dikonfirmasi awak media terkait rincian Pendapatan Asli Desa (PADes) serta pengelolaan aset tanah kas desa, menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Jum'at (24/7/2026). 


Tidak hanya sang kepala desa, sikap pasif dan terkesan menutup diri dari pihak Kecamatan Sindang selaku instansi pembina dan pengawas wilayah turut dipertanyakan. Padahal, konfirmasi tersebut dilayangkan secara resmi guna meminta tanggapan sekaligus menguji sejauh mana komitmen keterbukaan informasi publik diterapkan di tingkat pemerintahan desa wilayah Kabupaten Indramayu.


Menanggapi polemik ini, Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, menyatakan sikap tegas dan mengecam keras perilaku tertutup pejabat publik tersebut. Ia menilai tindakan menutup-nutupi informasi mengenai aliran dana desa dan PADes merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap prinsip akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance).


Waryono memastikan bahwa lembaganya dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat resmi secara kelembagaan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu. Langkah ini diambil agar aparat pengawasan intern pemerintah dapat segera menjadwalkan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pos anggaran di desa tersebut.


"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan PADes serta aset tanah kas desa di Panyindangan Wetan. Sikap bungkam Kuwu dan lambannya respons kecamatan mencederai semangat keterbukaan informasi publik," tegas Waryono.


Persoalan transparansi ini sejatinya telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, asas penyelenggaraan pemerintahan desa secara tegas mengutamakan akuntabilitas, transparansi, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat luas.


Selain itu, regulasi tersebut juga memperkuat ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan milik desa. Seluruh aset desa, termasuk tanah kas desa atau tanah bengkok/carik, wajib dicatat secara tertib, dikelola secara transparan, serta dilaporkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk peruntukan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Lemahnya pengawasan dari tingkat kecamatan dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan wewenang. 


Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pihak Kecamatan Sindang dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan tidak ada aturan hukum desa yang dilanggar oleh pemerintah desa binaannya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Sindang maupun Kuwu Panyindangan Wetan belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini. Redaksi telah merangkum sejumlah poin pertanyaan kritis yang diajukan kepada Camat Sindang guna meminta klarifikasi lanjutan terkait efektivitas pembinaan wilayah. (Tomsus).

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.