
INDRAMAYU, tampahan.com — Proyek Rekonstruksi Jalan Sambimaya – Tugu di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, disorot tajam karena diduga dikerjakan secara curang dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Senin (27/7/2026).
Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2026 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.438.352.000. Proyek dilaksanakan oleh CV. AL dengan Direktur berinisial AI yang beralamat di Desa Lombang.
Berdasarkan Nomor Kontrak 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tertanggal 19 Juni 2026, proyek ini memiliki volume pekerjaan sepanjang 800 meter dengan lebar 4 meter dan ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender.
Dari pantauan di lokasi pada Minggu malam (26/7/2026), ditemukan sejumlah indikasi pengerjaan yang dinilai asal-asalan. Tanpa Alas Plastik Cor: Saat proses pengecoran berlangsung, para pekerja terpantau tidak memasang alas plastik cor. Pembesian Dowel Tidak Merata: Pemasangan besi dowel tidak dilakukan secara merata dan hanya dipasang di beberapa titik saja. Padahal, aturan teknis mewajibkan pemasangan minimal setiap 10 meter per titik.
Alas plastik cor memiliki fungsi vital dalam konstruksi beton, yakni mencegah air semen meresap ke dalam tanah, menjaga kadar air adukan, serta menahan kelembaban agar beton dapat mengeras dengan sempurna. Jika diabaikan, kekuatan struktur beton dikhawatirkan akan berkurang drastis sehingga jalan menjadi cepat rusak.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas lapangan proyek berinisial Na’um berdalih bahwa penggunaan alas plastik tidak bersifat wajib.
"Kalau soal gelar plastik itu tidak ada di RAB pak, dan hanya untuk proyek di tingkat provinsi. Di kabupaten tidak mesti harus pakai plastik," ujar Naum, dikutip dari Revolusinews.com.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Tokoh Masyarakat Indramayu, Hasto. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib merujuk secara ketat pada dokumen kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Tindakan ini dinilai melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021. Hasto mendesak agar Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit lapangan.
"Kami minta DPUPR Indramayu dan Inspektorat turun langsung. Jangan sampai uang Rp1,4 miliar ini mubazir," tegasnya.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dapat memperketat pengawasan agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat ini mampu menghasilkan infrastruktur berkualitas tinggi dan memberikan manfaat jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur CV AL saat dihubungi tampahan.com melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons. Begitu pula dengan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, yang belum merespons konfirmasi dari awak media. (Tomsus).
