INDRAMAYU, tampahan.com — Pelaksanaan proyek pemeliharaan Jalan Letjen H.MT. Haryono di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp399.086.000, terus menuai gelombang protes keras dari masyarakat. Alih-alih memberikan kenyamanan, proyek konstruksi beton yang dikelola melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu ini justru memicu kemacetan parah dan mengancam keselamatan pengguna jalan akibat minimnya rambu peringatan serta ketiadaan petugas pengatur lalu lintas (flagman). Rabu (22/7/2026).
Di tengah keresahan publik yang kian memuncak, sikap tertutup dari para pemangku kebijakan justru menjadi sorotan utama. Baik Plt. Kepala Dinas PUPR Indramayu maupun pihak kontraktor pelaksana (CV Kian Santang) dilaporkan selalu tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi, serta memilih bungkam seribu bahasa ketika dihubungi awak media. Sikap menghindar ini kontan membuat masyarakat semakin bertanya-tanya mengenai integritas dan transparansi pengelolaan proyek uang rakyat tersebut.
Keluhan Pengguna Jalan: "Malam Hari Gelap Gulita Tanpa Rambu, Nyawa Kami Terancam"
Kondisi lapangan yang semrawut di kawasan Jalan Desa Terusan, Sindang, dikeluhkan secara langsung oleh para pengguna jalan yang setiap hari harus melintasi jalur vital tersebut.
Salah seorang warga sekaligus pengguna jalan, Affan Soemarto, mengungkapkan kekesalannya secara blak-blakan terhadap buruknya manajemen pengamanan proyek di lokasi, terutama ketika malam hari tiba.
"Kami di lapangan sangat dirugikan. Saat ini terjadi kemacetan parah dan antrean kendaraan yang mengular, terutama pada jam sibuk, akibat penutupan sebagian badan jalan yang tidak terkoordinasi dengan baik. Lebih parah lagi, saat malam hari melintas di jalur tersebut, kondisinya gelap gulita sama sekali tanpa ada rambu-rambu pemberitahuan maupun lampu keselamatan. Mengingat jalan ini adalah akses vital mobilitas harian warga, tidakkah Dinas PUPR dan kontraktor melihat bahwa kelalaian fatal ini telah menciptakan risiko kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi bagi kami?" keluh Affan Soemarto dengan nada geram.
Warga menilai, ketiadaan rambu peringatan, minimnya penerangan, dan nihilnya pengawasan teknis menunjukkan bahwa kontraktor bekerja semena-mena hanya demi mengejar target fisik tanpa memedulikan keselamatan publik.
Sorotan Tajam: Lemahnya Pengawasan Dinas PUPR
Pertanyaan mendasar kini diarahkan kepada fungsi pengawasan teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Publik mendesak jawaban atas beberapa poin krusial yang diabaikan oleh instansi terkait:
1. Mengapa proyek rekonstruksi beton ini bisa berjalan tanpa kesiapan manajemen rekayasa lalu lintas yang matang dan pengamanan jalur malam hari?
2. Di mana fungsi pengawasan teknis dari Dinas PUPR? Apakah pihak konsultan pengawas dan direksi teknis sengaja membiarkan kontraktor pelaksana melanggar Standar Operasional Ruang dan Keselamatan (SOP)?
Warga bahkan telah melayangkan pengaduan resmi dan memohon intervensi langsung dari Satlantas Polres Indramayu untuk turun tangan menegur kontraktor yang membandel. Kondisi ini dinilai telah mencoreng kredibilitas Dinas PUPR karena gagal mengontrol rekanan pemenang tender.
Pandangan Hukum: Pengabaian Keselamatan Adalah Indikasi Pelanggaran Serius
Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek infrastruktur serta sikap bungkam para pejabat berwenang, praktisi dan pengamat hukum nasional, Hasto Kristiyanto, S.H., memberikan pandangan hukum yang sangat tajam dan tegas. Menurutnya, proyek negara yang didanai uang rakyat tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan yang berisiko mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
"Proyek infrastruktur daerah menggunakan anggaran publik memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja dan kenyamanan lalu lintas, termasuk penyediaan rambu pengaman dan penerangan yang layak di malam hari. Ketika pelaksana mengabaikan standar keselamatan hingga membahayakan nyawa warga, sementara instansi pengawas memilih bungkam atau menghindar saat dikonfirmasi, hal itu bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Sikap tutup mulut dan tiadanya pengawasan memunculkan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis atau upaya menutupi kekurangan spesifikasi teknis," tegas Hasto Kristiyanto, S.H.
Lebih lanjut, Hasto mengingatkan bahwa segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan fisik yang merugikan hak-hak publik dan berpotensi merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum didorong untuk tidak ragu turun tangan memeriksa pihak-pihak terkait yang bersikap pasif terhadap aduan masyarakat.
Masyarakat dan para pengguna jalan mendesak agar Dinas PUPR Indramayu tidak tinggal diam menyikapi persoalan ini. Sanksi tegas atau surat peringatan keras harus segera diberikan kepada kontraktor pelaksana yang membandel, serta memerintahkan perbaikan manajemen pengamanan proyek seketika—termasuk pemasangan rambu dan lampu peringatan malam hari—demi keselamatan bersama di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. (Tomsus)
