Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nyamar Jadi Pembeli, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba Ringkus Wanita Pengedar Ekstasi di Room Cafe Balige

Rabu, 01 Juli 2026 | Rabu, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T03:55:15Z

TOBA(TAMPAHAN.COM) Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial M (36), warga Dusun I, Desa Boga, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, diamankan petugas setelah diduga hendak melakukan transaksi jual beli pil ekstasi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.


Penangkapan dilakukan melalui operasi undercover buy (pembelian terselubung) pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Pelaku diamankan di lantai II, di dalam salah satu room cafe yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.


Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Balige.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Dalam operasi itu, petugas sepakat membeli tiga butir pil ekstasi dari pelaku dengan harga Rp1.080.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank SeaBank milik pelaku.


Setelah pembayaran dilakukan dan pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan barang pesanan, petugas yang telah menyamar langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:


~2 (dua) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi;


~1 (satu) butir pil warna oranye yang diduga narkotika jenis ekstasi;


~1 (satu) lembar plastik bening;


~1 (satu) unit telepon seluler merek Vivo warna biru metalik beserta SIM Card bernomor 0877-9232-xxxx.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa tiga butir pil ekstasi tersebut sengaja dibawa untuk dijual kepada pembeli dengan tujuan memperoleh keuntungan.


"Maksud dan tujuan pelaku memiliki tiga butir pil narkotika jenis ekstasi tersebut adalah untuk diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan," ujar Kasatres Narkoba.


Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Toba guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


Polres Toba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui kegiatan penyelidikan, operasi penindakan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.TOMUAN Sibarani 

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.