Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya, mengatakan kegiatan bertema “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026” tersebut bertujuan merangkul dan mengajak para pelaku usaha di wilayah industri Karawang untuk aktif mendukung penguatan pendapatan daerah.
“Kabupaten Karawang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia yang menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Keberadaan perusahaan-perusahaan tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah,” ujar Sahali saat membuka acara tersebut.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari pada Selasa hingga Kamis (14-16 Juli 2026) tersebut dihadiri 900 peserta yang terdiri atas perwakilan pengelola kawasan industri dan badan usaha, baik yang beroperasi di kawasan industri maupun zona industri wilayah Karawang.
Sahali menjelaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia memaparkan bahwa skema Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Skema opsen ini hadir sebagai pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna memperkuat kewenangan perpajakan lokal (local taxing power) dan mempercepat penyaluran penerimaan ke kas daerah.
“Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir karena skema opsen ini tidak menambah beban nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Selain itu, regulasi ini juga mengamanatkan earmarking anggaran, di mana minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan langsung untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Karawang turut menyampaikan imbauan pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi kendaraan operasional perusahaan ke wilayah hukum Kabupaten Karawang. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 dan SE Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025.
Pengelola kawasan industri dan pimpinan perusahaan diminta melakukan pengalihan registrasi dan proses balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk seluruh unit operasional mulai dari kendaraan logistik, kendaraan dinas, armada lapangan, hingga kendaraan jemputan karyawan yang dipergunakan secara tetap di wilayah Karawang agar menggunakan TNKB domisili Karawang.
Selain itu, Bapenda menyampaikan Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026 mengenai kewajiban pendataan penyedia jasa boga/katering karyawan. Penyediaan konsumsi pegawai oleh jasa katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman, sehingga perusahaan diharapkan kooperatif menyampaikan data mitra kateringnya.
Sosialisasi interaktif ini menghadirkan panel narasumber lintas instansi. Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang Ahmad Solihat memaparkan terobosan digitalisasi layanan lewat Aplikasi Sapawarga untuk memangkas birokrasi pembayaran PKB secara daring.
Dari sisi kepatuhan dan keselamatan, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Karawang Ipda Brata Buana Putra mengedukasi peserta terkait pentingnya safety riding serta keabsahan registrasi kendaraan. Sementara Kepala Cabang PT Jasa Raharja Benny Adi Putra menjelaskan mekanisme klaim santunan serta peran penting SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar hukum masyarakat di jalan raya.
Sektor perbankan yang diwakili Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang Puspa Puspitasari membeberkan kesiapan infrastruktur transaksi elektronik Pemda (ETPD) melalui layanan T-Samsat dan aplikasi DigiCash.
Bapenda Karawang juga mendorong pelaku usaha memanfaatan platform digital PBB-P2 melalui fitur e-SPPT dan pembayaran elektronik QRIS/Virtual Account pada laman resmi https://cekpbb.karawangkab.go.id/.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkab Karawang optimistis kesadaran pajak dunia usaha akan semakin meningkat demi mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Karawang
