INDRAMAYU, tampahan.com – Tim Kuasa Hukum terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perlindungan anak di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (24/6/2026). Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tidak berdasar dan penuh dengan kejanggalan.
Kuasa hukum terdakwa menyoroti lemahnya pembuktian yang dihadirkan selama persidangan. Menurut mereka, dari 21 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui bahwa terdakwa terlibat dalam tindak pidana perampasan nyawa sebagaimana dakwaan pasal berlapis yang disangkakan.
Salah satu poin krusial dalam pledoi tersebut adalah tuduhan adanya rekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Budi Awaludin. Kuasa hukum menyebut keterangan saksi Priyo Bagus Setiawan—yang menjadi dasar tuntutan jaksa—adalah sebuah kebohongan.
“Ada kontradiksi waktu yang nyata. Saksi Priyo mengaku menguburkan korban bersama terdakwa pada pukul 05.00 WIB, namun bukti rekaman CCTV Hotel Adis Syariah dan keterangan saksi pegawai hotel membuktikan bahwa pada pukul 05.10 WIB, terdakwa dan Priyo sedang berada di hotel untuk early check-in,” ujar Jerry tim kuasa hukum Prio dalam persidangan.
Selain itu, kuasa hukum menekankan bahwa keterangan Priyo Bagus Setiawan tidak disumpah, sehingga menurut aturan hukum, keterangan tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti sah di persidangan.
Pihak terdakwa juga mempertanyakan validitas bukti sidik jari yang ditemukan di TKP. Menurut kuasa hukum, petugas Inafis yang melakukan pemeriksaan, Bripka Denis Dwi Utama, tidak dapat menunjukkan sertifikat kompetensi keahliannya. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2022 mengenai standarisasi kompetensi profesi kepolisian.
Terkait bukti elektronik berupa rekaman CCTV dan data ponsel, kuasa hukum menilai bukti tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum karena tidak dilakukan melalui uji digital forensik oleh ahli yang berwenang. Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan pihak terdakwa, Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., dalam kesaksiannya turut memperkuat argumen tersebut dengan menyatakan bahwa bukti sidik jari hanya menunjukkan keberadaan seseorang di suatu tempat, bukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Menutup nota pembelaannya, kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya ketidakkonsistenan saksi dan lemahnya alat bukti dari pihak penuntut.
Mereka berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa Ririn Rifanto.
Sidang perkara ini direncanakan akan kembali berlanjut dengan agenda putusan dari Majelis Hakim dalam waktu dekat. (Tomsus)