INDRAMAYU, tampahan.com – Proyek Rekonstruksi Jalan SP. Gadingan–Segeran di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan publik. Pembangunan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu ini diduga menggunakan material urugan yang tidak sesuai dengan standar teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp1.919.317.000 ini dilaksanakan oleh CV Generasi Muda Karya. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 120 hari kalender, dimulai sejak 5 Mei 2026 hingga 1 September 2026.
Diduga Gunakan Tanah Lumpur
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, material yang digunakan untuk urugan pada sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) berupa tanah berlumpur yang diduga berasal dari lahan persawahan sekitar lokasi.
Secara teknis, penggunaan tanah sawah atau material berlumpur untuk urugan badan jalan maupun penunjang konstruksi dinilai tidak memenuhi kriteria material urugan pilihan. Tanah jenis ini memiliki kadar air tinggi, sulit dipadatkan secara optimal, serta berisiko menyebabkan penurunan tanah (settlement) yang dapat mengancam stabilitas konstruksi dalam jangka panjang.
Warga setempat, Udin (43), mempertanyakan pemilihan material tersebut. Menurutnya, untuk menjamin kualitas dan ketahanan konstruksi, seharusnya kontraktor menggunakan material yang memenuhi syarat teknis, seperti tanah merah (laterit), sirtu, atau agregat lain yang memiliki daya dukung lebih baik.
"Jika materialnya tidak sesuai, kami khawatir umur konstruksi jalan dan TPT ini tidak akan lama. Seharusnya kontraktor patuh pada spesifikasi teknis yang ada dalam RAB agar pembangunan ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi warga," ungkap Udin.
Konfirmasi Pihak Terkait
Penanggung jawab CV Generasi Muda Karya, Ayip, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026), membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaannya. Namun, saat dimintai klarifikasi mengenai penggunaan material tanah lumpur, Ayip memberikan jawaban singkat. "Nanti ketemu di lapangan saja, ya, Mas. Benar itu pekerjaan saya," ujarnya singkat.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu, belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi melalui saluran komunikasi yang sama.
Masyarakat dan berbagai elemen penggiat pembangunan di Indramayu berharap instansi teknis terkait, dalam hal ini DPUPR, segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak atau tidak. Langkah ini krusial untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan menjamin kualitas infrastruktur bagi masyarakat. (Tomsus)

