Sukabumi,tampahan.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026 pada, Senin (22/6/2026) di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Agenda rapat meliputi dua pembahasan utama, yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna pimpinan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA, S.H.,dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian pandangan umum disampaikan oleh:
* Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh
H. Loka Tresnajaya, S.E.
* Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Syarif
Syarif Hidayat.
* Fraksi Partai PKB disampaikan oleh Aang Erlan
Hudaya.
* Fraksi PKS disampaikan oleh Hendra Purnama,
S.Si.
* Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Sendi
A.Maulana.
* Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Lugi
Septiandi Herman.
* Fraksi PPP disampaikan oleh H. Apep Saepul
Mahdan, S.IP.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan berbagai catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh pandangan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, DPRD menjadwalkan penyampaian jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pada agenda selanjutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD, yaitu:
* Raperda tentang Desa.
* Raperda tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan.
* Raperda tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penyampaian pendapat Bupati menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum Raperda tersebut memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Usai rapat. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menjelaskan bahwa seluruh Raperda yang telah disampaikan akan diproses sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku di DPRD.
"Hari ini Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta Raperda tentang desa. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Kami berharap seluruh Raperda yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi. Seluruh fraksi nantinya akan memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya,"ujar Yudha Sukmagara.
(Ade Irawan)
