TOBA(TAMPAHAN.COM)Warga dari empat desa di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, yakni Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas, dan Sampuara, berharap adanya legalitas terhadap aktivitas tambang rakyat yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat setempat. Permohonan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toba agar aktivitas penambangan batu yang selama ini dianggap ilegal dapat memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih tertata.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, melakukan peninjauan lapangan ke lokasi penambangan pada Selasa (19/5/2026). Dalam peninjauan itu, Pemkab Toba turut melibatkan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige guna memastikan kondisi lokasi yang diusulkan masyarakat untuk dijadikan area tambang rakyat.
“Atas usulan warga maka kita tinjau ke lapangan untuk melihat langsung bagaimana kondisinya. Kita turut mengajak KPH Wilayah IV Balige untuk meninjau ini,” ujar Wakil Bupati di sela-sela peninjauan.
Dalam kegiatan tersebut, warga ikut mendampingi rombongan pemerintah dan menunjukkan langsung titik-titik lokasi penambangan yang selama ini digunakan masyarakat. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi geografis, dampak lingkungan, serta kemungkinan penataan lokasi apabila nantinya permohonan legalitas disetujui oleh pemerintah provinsi.
Wakil Bupati menjelaskan, apabila usulan legalitas tambang rakyat tersebut dikabulkan, maka aktivitas penambangan akan difokuskan pada satu lokasi tertentu agar lebih mudah diawasi dan tidak lagi dilakukan secara sporadis di berbagai titik.
“Kita berharap jika provinsi mengabulkan permohonan ini, maka penambangan akan dilakukan di satu titik dan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Penambangan juga dilakukan secara manual dan tidak menggunakan alat berat,” tambahnya.
Menurut warga, aktivitas penambangan batu selama ini menjadi salah satu mata pencaharian penting bagi masyarakat di Kecamatan Uluan. Karena itu, mereka berharap adanya dukungan pemerintah agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara legal, tertib, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Meski demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba hanya sebatas menyampaikan usulan dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang berwenang.
“Kita hanya usulkan,” tegas Wakil Bupati.
Dengan adanya peninjauan tersebut, masyarakat berharap proses pengajuan legalitas tambang rakyat di Kecamatan Uluan dapat menjadi perhatian pemerintah provinsi sehingga ke depan aktivitas penambangan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
(Tomuan.S)

