INDRAMAYU, tampahan.com – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga almarhum Haji Syahroni di Paoman kembali menggegerkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota sekaligus terdakwa tersebut, Priyo secara mengejutkan menyatakan mencabut seluruh keterangan terdahulu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus mencabut kuasa hukum dari pengacaranya, Toni RM.
Di hadapan Majelis Hakim, Priyo bernyanyi mengenai alasan di balik perubahan sikapnya yang mendadak. Ia mengaku bahwa sehari sebelum persidangan digelar, dirinya didatangi oleh seorang tetangganya bernama Angga, yang disebut merupakan anggota polisi aktif. Pertemuan tersebut terjadi secara khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.
Menurut pengakuan Priyo di ruang sidang, kedatangan oknum polisi tersebut bertujuan untuk menyodorkan surat pencabutan kuasa hukum atas nama Toni RM agar segera ia tandatangani.
“Angga, tetangga anggota Polisi,” ujar Priyo blak-blakan saat dicecar pertanyaan oleh tim pengacara mengenai sosok yang menemuinya di dalam Lapas sebelum sidang berlangsung.
Pengakuan spontan tersebut sontak membuat suasana persidangan memanas. Pasalnya, langkah pencabutan kuasa dan perombakan keterangan ini dilakukan secara tiba-tiba di tengah bergulirnya kasus pembunuhan berencana yang tengah menyita perhatian luas masyarakat Indramayu.
Ditemui usai persidangan, Advokat Toni RM menilai ada kejanggalan besar yang tidak alamiah dari perubahan sikap kliennya. Toni mengungkapkan, dirinya menangkap indikasi kuat bahwa Priyo sedang berada di bawah tekanan psikologis yang hebat.
“Saya melihat sendiri raut wajah Priyo tampak sangat tertekan saat berada di dalam ruang sidang tadi,” ungkap Toni RM kepada awak media.
Toni membeberkan, pola intervensi ini diduga tidak hanya menyasar Priyo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi lain bernama Ririn juga sempat beberapa kali didatangi oleh pihak yang sama sebelum akhirnya berbalik arah.
“Kata Ririn, Priyo didatangi tetangganya yang anggota polisi itu sampai tujuh kali di Lapas, hingga akhirnya pertahanannya jebol. Priyo juga sempat bercerita kepada Ririn bahwa ia dijanjikan akan divonis hukuman ringan, yaitu hanya satu tahun penjara (jika menuruti skenario tersebut),” kata Toni memaparkan kejanggalan.
Sebelum persidangan memanas, baik Ririn maupun Priyo sebenarnya sudah sempat menyampaikan keterangan senada di hadapan Majelis Hakim mengenai keterlibatan oknum polisi bernama Angga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, muncul dugaan kuat adanya praktik intimidasi dan pengondisian terhadap terdakwa agar peta kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini berubah di tengah jalan. Kasus ini pun diprediksi akan semakin bergulir panas mengingat statusnya yang menjadi sorotan utama publik Kabupaten Indramayu. (Tomsus)
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota sekaligus terdakwa tersebut, Priyo secara mengejutkan menyatakan mencabut seluruh keterangan terdahulu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus mencabut kuasa hukum dari pengacaranya, Toni RM.
Di hadapan Majelis Hakim, Priyo bernyanyi mengenai alasan di balik perubahan sikapnya yang mendadak. Ia mengaku bahwa sehari sebelum persidangan digelar, dirinya didatangi oleh seorang tetangganya bernama Angga, yang disebut merupakan anggota polisi aktif. Pertemuan tersebut terjadi secara khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.
Menurut pengakuan Priyo di ruang sidang, kedatangan oknum polisi tersebut bertujuan untuk menyodorkan surat pencabutan kuasa hukum atas nama Toni RM agar segera ia tandatangani.
“Angga, tetangga anggota Polisi,” ujar Priyo blak-blakan saat dicecar pertanyaan oleh tim pengacara mengenai sosok yang menemuinya di dalam Lapas sebelum sidang berlangsung.
Pengakuan spontan tersebut sontak membuat suasana persidangan memanas. Pasalnya, langkah pencabutan kuasa dan perombakan keterangan ini dilakukan secara tiba-tiba di tengah bergulirnya kasus pembunuhan berencana yang tengah menyita perhatian luas masyarakat Indramayu.
Ditemui usai persidangan, Advokat Toni RM menilai ada kejanggalan besar yang tidak alamiah dari perubahan sikap kliennya. Toni mengungkapkan, dirinya menangkap indikasi kuat bahwa Priyo sedang berada di bawah tekanan psikologis yang hebat.
“Saya melihat sendiri raut wajah Priyo tampak sangat tertekan saat berada di dalam ruang sidang tadi,” ungkap Toni RM kepada awak media.
Toni membeberkan, pola intervensi ini diduga tidak hanya menyasar Priyo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi lain bernama Ririn juga sempat beberapa kali didatangi oleh pihak yang sama sebelum akhirnya berbalik arah.
“Kata Ririn, Priyo didatangi tetangganya yang anggota polisi itu sampai tujuh kali di Lapas, hingga akhirnya pertahanannya jebol. Priyo juga sempat bercerita kepada Ririn bahwa ia dijanjikan akan divonis hukuman ringan, yaitu hanya satu tahun penjara (jika menuruti skenario tersebut),” kata Toni memaparkan kejanggalan.
Sebelum persidangan memanas, baik Ririn maupun Priyo sebenarnya sudah sempat menyampaikan keterangan senada di hadapan Majelis Hakim mengenai keterlibatan oknum polisi bernama Angga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, muncul dugaan kuat adanya praktik intimidasi dan pengondisian terhadap terdakwa agar peta kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini berubah di tengah jalan. Kasus ini pun diprediksi akan semakin bergulir panas mengingat statusnya yang menjadi sorotan utama publik Kabupaten Indramayu. (Tomsus)
