Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bangunan Tanpa IMB di Lahan Sewaan Pemda Jadi Sorotan, Aktivis Kecam Penguasaan dan Penggunaan Listrik Tak Berizin

Sabtu, 30 Mei 2026 | Sabtu, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T13:16:07Z

Bogor(TAMPAHAN.COM)Praktik penguasaan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor, tepatnya di wilayah Babakan Madang, Desa citaringgul, menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebutkan, lahan milik pemerintah yang seharusnya dikelola sesuai aturan itu diklaim dikuasai oleh seorang tokoh masyarakat berinisial HT.

Kondisi yang dinilai meresahkan itu terungkap dari pengamatan warga yang merasa ada penyimpangan pengelolaan aset daerah. Tanah tersebut pada awalnya disewakan kepada para pedagang sebagai tempat berusaha, namun menurut cerita warga, pengelolaan di lapangan berjalan tidak semestinya. Bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya diketahui tidak memiliki dokumen IMB yang sah, padahal persyaratan itu wajib dimiliki untuk menjamin ketertiban tata ruang dan keselamatan bangunan.

Selain persoalan IMB, warga juga menyoroti dugaan penggunaan aliran listrik yang tidak sesuai prosedur. Menurut keterangan warga, sejumlah bangunan di lokasi tersebut diduga menggunakan listrik tanpa meteran resmi dari PLN atau tanpa izin pemakaian.

Menyikapi hal tersebut, aktivis anti Korupsi Ahmad Rohani mengecam keras penguasaan lahan milik Pemda yang disertai pendirian bangunan tanpa izin. Ia menilai praktik itu merugikan daerah, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah maupun penegakan aturan tata ruang.

“Kalau lahan itu milik Pemda dan disewakan, maka pengelolaannya harus transparan dan sesuai aturan. Pendirian bangunan wajib ber-IMB, dan penggunaan listrik juga harus resmi. Jangan sampai aset daerah justru dikuasai sepihak dan dipakai tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ahmad Rohani, Jumat tgl (30/5/2026).

Ahmad Rohani mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan serta Satpol PP untuk segera melakukan penertiban dan audit lapangan. Ia juga meminta PLN untuk melakukan pengecekan terhadap instalasi listrik di lokasi tersebut.

“Kami minta Pemda bertindak tegas. Kalau memang ada pelanggaran, lakukan penertiban dan proses sesuai aturan. Aset daerah harus kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bogor, Satpol PP, dan PLN belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi.

Redaksi juga berupaya menghubungi HT  untuk mendapatkan tanggapan berimbang atas tuduhan yang disampaikan warga dan aktivis.

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.