Bogor,TAMPAHAN.COM.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAKRI kota Depok melaporkan Dinas PUPR kota Depok ke Polres Bogor, atas Dugaan Penyebotan Tanah warga di kabupaten Bogor, diperbatasan Kota Depok, yang tanahnya berstatus kepemilikan (Sertifikat Hak Milik) di jadikan proyek Turap, Aliran Sungai/kali tanpa ada konfirmasi dan persetujuan pemilik Tanah.
Laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan Turap kali/sungai tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Depok sebesar Rp. 200.000.000, namun pekerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan dan SOP.
Menurut LSM LAKRI Dugaan penyimpangan meliputi sebagai berikut :
1. Penyerobotan tanah milik Alm. H INAN yang telah bersertifikat SHM, tanpa izin dan konfirmasi kepada ahli waris.
2. Dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Depok untuk pengerjaan turap di lokasi yang tidak sesuai.
3. Perencanaan yang tidak matang karena tidak sesuai teknis dan mekanisme yang benar, serta penyalahgunaan wewenang jabatan.
Perwakilan LSM Lakri yang sering di sapa Maul mengatakan, Kami sudah mengirim surat resmi per tgl (18 Februari 2026) Pengaduan Masyarakat ( DUMAS) ke Polres Bogor." Katanya tgl ( 5/4/2026).
Ia menambahkan, setelah itu kami mengecek surat kami dan di disposisi ke unit 2 Reskrim tapi hingga hari ini belum ada titik terangnya." ucapnya.
Saya mohon kepada Bapak Kapolres Bogor AKBP Wikha agar tersentuh hatinya untuk membantu masyarakat menyikapi persoalan ini, rakyat kecil sedang ditindas kepada siapa kami mengadu." pungkasnya.(TIM/RED)
