Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Seakan Tidak Takut Aturan Salah Satu Oknum guru Di SMK Negeri 1 Kayuagung Abaikan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 05 April 2026 | Minggu, April 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T03:48:34Z

OKI, TAmpahan.com,Oknum guru yang sudah lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan sertifikasi dilarang keras merangkap jabatan, terutama jika jabatan tersebut bersumber dari anggaran negara atau mengganggu tugas pokok sebagai guru. PPPK adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tunduk pada aturan disiplin pegawai. 


Namun larangan tersebut seakan tidak berlaku bagi salah satu oknum guru yang sudah lulus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sekarang mengabdi dan mengajar mata pelajaran Kewirausahaan di SMK Negeri 1 Kayuagung dan merangkap jabatan sebagai Operator di SMA Negeri 27 Balam Jeruju OKI.


Informasi yang kami dapat dari lapangan oknum guru tersebut kita sebut saja (H.A) yang sudah lulus PPPK  di SMK Negeri 1 Kayuagung kini rangkap jabatan sebagai Operator di SMA Negeri 27 Balam Jeruju OKI, Ironisnya lagi (H.A) bahkan tidak mau untuk di gantikan sebagai Operator karena di ketahui pengganti nya sudah ada.


Menanggapi hal ini ketua Aliansi Indonesia, Bagas Shaputra mengatakan, Berdasarkan aturan terbaru tahun 2025-2026, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), baik yang sudah bersertifikasi maupun belum, dilarang merangkap jabatan. ASN (PNS maupun PPPK) tidak diperbolehkan "nyambi" atau menduduki dua jabatan atau lebih secara bersamaan, terutama jika jabatan tersebut bersumber dari instansi pemerintah lain atau jabatan publik, seperti anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau kepala desa, Ucap Bagas kepada awak media Selasa (17/02)


"Lanjut Bagas, Guru yang bersangkutan akan diminta untuk memilih salah satu jabatan (mundur dari PPPK atau mundur dari jabatan rangkap) karena sudah ada di  Undang-Undang ASN (Nomor 20 Tahun 2023): Menyatakan bahwa ASN (termasuk PPPK) dilarang rangkap jabatan, terutama yang bersumber dari anggaran negara,

Apalagi bagi Guru PPPK yang sudah bersertifikasi terikat tugas utama untuk mengajar dan memenuhi jam tatap muka. 


Sanksi Pemutusan Kontrak (Pemecatan) PPPK yang melanggar larangan rangkap jabatan terancam diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Penghentian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi akan dihentikan karena salah satu syarat mutlak sertifikasi adalah fokus mengajar dan tidak rangkap jabatan.

Pengembalian Gaji Ganda Oknum tersebut wajib mengembalikan uang negara jika terbukti menerima penghasilan ganda (gaji PPPK + honor jabatan lain).

Sanksi Hukum/Pidana Jika ditemukan unsur manipulasi data saat pendaftaran atau selama kontrak, oknum tersebut terancam sanksi hukum. 


Jika benar terbukti bahwa (H.A) salah satu oknum guru tersebut sudah melakukan rangkap jabatan Kami sebagai kontrol sosial akan segera melaporkan (H.A) dan meminta agar pemerintah atau Bupati OKI H.Muchendi segera mencopot dan mengganti uang negara yang sudah di ambil atau uang ganda di kembalikan.(Nulis)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.