INDRAMAYU, Tampahan.com – Proses Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW) di Desa Kaplongan, Kabupaten Indramayu, mendadak menjadi perbincangan hangat warga. Hal ini dipicu oleh adanya perubahan identitas salah satu bakal calon yang cukup mencolok, yakni munculnya nama Masnadi yang sebelumnya dikenal luas oleh masyarakat sebagai Masna. Sabtu (11/04/2026).
Sosok Masna bukanlah orang baru di lingkungan Pemerintahan Desa Kaplongan. Ia sebelumnya diketahui menjabat sebagai pamong desa dengan posisi Lurah. Namun, sebuah kejutan muncul saat tahapan pendaftaran calon Kuwu PAW dimulai. Nama yang tercatat dalam berkas pendaftaran bukanlah Masna, melainkan Masnadi.
Perubahan nama ini memancing beragam spekulasi di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah perubahan tersebut hanya sekadar penyesuaian administrasi berdasarkan dokumen kependudukan (KTP dan Ijazah) atau terdapat alasan lain di balik penggantian identitas tersebut saat mencalonkan diri.
"Selama ini masyarakat mengenalnya sebagai Pak Masna, apalagi beliau menjabat Lurah. Tapi saat ramai bursa pencalonan Kuwu PAW, muncul nama Masnadi. Ini yang membuat warga bertanya-tanya, apakah ini orang yang sama atau ada hal lain," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya disitu, kabarnya Ijazah Masnadi pun diketahui hilang, hanya lampiran Surat Keterangan Nomor: 102/421.7/SMP.27/XII/2025 SMP NU Kaplongan. Serta surat keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian nomor SPTLKB/923/XII/2025/Polsek Kedokan Bunder tanggal 01 Desember tahun 2025
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pemilihan Kuwu PAW Desa Kaplongan saat dihubungi melalui pesan Whatsapp tidak dapat memberikan klarifikasi terkait keabsahan berkas administrasi tersebut. Sesuai aturan, sinkronisasi data pada ijazah, akta kelahiran, dan KTP menjadi syarat mutlak dalam verifikasi calon pemimpin desa.
Persoalan ini menjadi krusial mengingat jabatan Kuwu (Kepala Desa) merupakan posisi strategis yang menuntut transparansi sejak dalam masa pencalonan. Masyarakat Desa Kaplongan kini menunggu hasil verifikasi faktual dari panitia untuk memastikan apakah Masna dan Masnadi adalah individu yang sama secara hukum, guna menjaga kondusivitas jelang pemilihan.
Pencalonan Kuwu PAW di Desa Kaplongan diharapkan tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku di Kabupaten Indramayu. Keterbukaan informasi mengenai latar belakang dan identitas para calon menjadi kunci utama untuk melahirkan pemimpin yang kredibel bagi masyarakat Kaplongan. (Tomsus)
