TANJUNG(TAMPAHAN.COM)JABUNG BARAT – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.
Dua orang pria berinisial YF (26) dan ER (22) berhasil diamankan saat kedapatan menguasai narkotika jenis sabu pada Rabu malam (11/03/2026).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas WKS KM 06, Desa Talang Makmur.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka YF di sebuah rumah makan bernama "Ayam Jingkrak". Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa:
3 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran.
Saat diinterogasi di tempat, tersangka YF mengakui bahwa dirinya baru saja mengonsumsi sabu di dalam sebuah mobil logging yang terparkir di area rumah makan tersebut bersama rekannya, ER. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan ER dan menemukan alat hisap (bong) serta pirek kaca di sekitar kendaraan tersebut.
"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat," ujar AKP Agus A. Purba.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menyita alat bukti, di antaranya:
3 Paket Narkotika Jenis Sabu dalam plastik klip kecil.
Alat Hisap (Bong) dan pipet kaca.
3 Unit Ponsel Android (Infinix Biru, Vivo Abu-abu, dan satu unit ponsel hitam).
Identitas Tersangka:
YF (26), pekerjaan Sopir, warga Desa Pelawi Selatan, Kab. Langkat.
ER (22), warga Desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjab Barat.
Shabu2 diperoleh dr nama ROJES
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram yang merusak bangsa.(RIDWAN)
Dua orang pria berinisial YF (26) dan ER (22) berhasil diamankan saat kedapatan menguasai narkotika jenis sabu pada Rabu malam (11/03/2026).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas WKS KM 06, Desa Talang Makmur.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka YF di sebuah rumah makan bernama "Ayam Jingkrak". Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa:
3 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran.
Saat diinterogasi di tempat, tersangka YF mengakui bahwa dirinya baru saja mengonsumsi sabu di dalam sebuah mobil logging yang terparkir di area rumah makan tersebut bersama rekannya, ER. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan ER dan menemukan alat hisap (bong) serta pirek kaca di sekitar kendaraan tersebut.
"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat," ujar AKP Agus A. Purba.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menyita alat bukti, di antaranya:
3 Paket Narkotika Jenis Sabu dalam plastik klip kecil.
Alat Hisap (Bong) dan pipet kaca.
3 Unit Ponsel Android (Infinix Biru, Vivo Abu-abu, dan satu unit ponsel hitam).
Identitas Tersangka:
YF (26), pekerjaan Sopir, warga Desa Pelawi Selatan, Kab. Langkat.
ER (22), warga Desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjab Barat.
Shabu2 diperoleh dr nama ROJES
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram yang merusak bangsa.(RIDWAN)

.jpeg)