Kisaran, Asahan(TAMPAHAN.COM) Aktivitas sebuah tempat hiburan malam (THM) "SM KTV" di wilayah Kisaran yamg bertempat di Komplek Graha Asahan Indah terminal kisaran kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan getaran kuat yang diduga berasal dari dentuman suara (bass) Musik Disko yang terasa hingga ke dalam rumah.
Menurut keterangan warga, getaran tersebut terjadi hampir setiap malam hingga menjelang pagi khususnya pada waktu istirahat. Dampaknya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dirasakan langsung pada struktur rumah.
“Dinding, lantai, jendela kaca, hingga tempat tidur ikut bergetar. ujar seorang ibu yang memiliki bayi berumur kurang dari 1 bulan
Yang menjadi perhatian serius, kondisi ini berdampak pada sebuah keluarga yang memiliki bayi berusia sekitar 1 bulan. Bayi tersebut disebut kerap terbangun dan menangis pada malam hari akibat getaran yang terus menerus berlangsung sepanjang malam.
Warga juga menyebutkan bahwa operasional berlangsung hingga larut malam termasuk pada bulan Rhamadan, Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait Status izin operasional terkini dan Proses evaluasi pasca penyegelan
Pengawasan dari instansi terkait
Menanggapi hal tersebut, Jangga S. Manurung, SH., MH selaku Ketua LSM Pedang Keadilan Kabupaten Asahan menyampaikan keprihatinannya.
“Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi getaran yang masuk ke dalam rumah dan mengganggu bayi, ujarnya,
Sebagai langkah awal Kami sempat mendatangi kantor SATPOL Pamong Praja Kab.Asahan dan Disambut Baik oleh Kasatpol PP Budi Limbong,S.Sos. dan berdiskusi tekait tindaklanjut terhadap THM tersebut.
Kami berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan dalam waktu dekat ini Ibu bayi yang Bernama Irma Sinta Maria Siagian dan bayi 1 bulan bernama Yumna Alzena Manurung yang menjadi korban Getaran Musik "SM KTV" tersebut akan menghadap Bupati Asahan dan akan memohon RDP ke DPRD Kab.Asahan dan tidak tertutup kemungkinan juga Akan mengabil langkah Hukum, baik itu Perdata dan/atau Pidana.
Publik berhak mendapatkan penjelasan apakah sudah ada evaluasi dan izin baru? Jangan sampai Kabupaten Asahan Yang Relegius ini Ternodai oleh Keberadaan THM tersebut.(JANGGA S MANURUNG)
Padahal lokasi THM tersebut diduga Pernah terlibat kasus Kepemilikan Narkoba dan selanjutnya dilokasi THM tersebut dipasangi Garis Polisi (disegel garis kunig) oleh DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA SUMUT pada tahun 2025, dan Anehnya aktivitas di lokasi yang sama kini telah beroperasi kembali secara terselubung tanpa ada Pengawasan dari Pihak terkait.
Menurut keterangan warga, getaran tersebut terjadi hampir setiap malam hingga menjelang pagi khususnya pada waktu istirahat. Dampaknya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dirasakan langsung pada struktur rumah.
“Dinding, lantai, jendela kaca, hingga tempat tidur ikut bergetar. ujar seorang ibu yang memiliki bayi berumur kurang dari 1 bulan
Yang menjadi perhatian serius, kondisi ini berdampak pada sebuah keluarga yang memiliki bayi berusia sekitar 1 bulan. Bayi tersebut disebut kerap terbangun dan menangis pada malam hari akibat getaran yang terus menerus berlangsung sepanjang malam.
Warga juga menyebutkan bahwa operasional berlangsung hingga larut malam termasuk pada bulan Rhamadan, Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait Status izin operasional terkini dan Proses evaluasi pasca penyegelan
Pengawasan dari instansi terkait
Menanggapi hal tersebut, Jangga S. Manurung, SH., MH selaku Ketua LSM Pedang Keadilan Kabupaten Asahan menyampaikan keprihatinannya.
“Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi getaran yang masuk ke dalam rumah dan mengganggu bayi, ujarnya,
Sebagai langkah awal Kami sempat mendatangi kantor SATPOL Pamong Praja Kab.Asahan dan Disambut Baik oleh Kasatpol PP Budi Limbong,S.Sos. dan berdiskusi tekait tindaklanjut terhadap THM tersebut.
Kami berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan dalam waktu dekat ini Ibu bayi yang Bernama Irma Sinta Maria Siagian dan bayi 1 bulan bernama Yumna Alzena Manurung yang menjadi korban Getaran Musik "SM KTV" tersebut akan menghadap Bupati Asahan dan akan memohon RDP ke DPRD Kab.Asahan dan tidak tertutup kemungkinan juga Akan mengabil langkah Hukum, baik itu Perdata dan/atau Pidana.
Publik berhak mendapatkan penjelasan apakah sudah ada evaluasi dan izin baru? Jangan sampai Kabupaten Asahan Yang Relegius ini Ternodai oleh Keberadaan THM tersebut.(JANGGA S MANURUNG)

.jpeg)

