Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PLt Lurah kelurahan Bajamas, kecamatan sirandorung Buta Arti dengan surat Edaran bupati Tapanuli Tengah yang melarang masyarakat untuk menanam Sawit Yang bukan daerah perbukitan dan Daerah aliran sungai (DAS) sesuai peraturan.

Senin, 09 Maret 2026 | Senin, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T07:13:26Z

Tapanuli Tengah Tampahan.COMSaat media Tampahan.COM. mendapat laporan pada tanggal 09/03/2025 sekitar pukul 08:45wib . 

Menurut keterangan P. Simamora "saya heran melihat Gaya dan tingkah laku PLt kelurahan Bajamas,yang begitu Arogansi terhadap  melarang saya menanam sawit di daerah bukan Register atau  Daerah aliran Sungai (DAS)seperti yang di tetapkan  oleh pemerintah kabupaten tapanuli tengah dan pemerintah pusat. 



Kami sebagai masyarakat yang mempunyai lahan di pinggir jalanan atau bukan Daerah Register atau Daerah aliran sungai (DAS) seperti yang di larang oleh pemerintah Daerah dan pusat. 


Yang kami pertanyakan  kepada Plt kelurahan Bajamas kecamatan sirandong, Atas Dasar apa pihak kelurahan Bajamas melarang saya sebagai masyarakatnya menanam sawit di lahan saya? Yang bukan Register atau Daerah aliran sungai (DAS)?. 


Hal ini saya sebagai masyarakat kecamatan sirandorung, gerah atas sifat Arogansi Plt kelurahan Bajamas ini tidak   Paham dengan surat edaran bupati Tapanuli tengah atau cari masalah dengan masyarakat. 


Saya sebagai masyarakat kecamatan sirandorung meminta pihak pemerintah camat kecamatan sirandong agar segera menegur Plt Lurah kelurahan Bajamas kecamatan sirandong ,agar hal ini tidak menimbulkan konflik di kemudian hari  bagi masyarakat kecamatan sirandorung. 


Karena kami pun sebagai masyarakat  paham dan tahu soal larangan yang di instruksikan oleh pemerintah Kabupaten tapanuli tengah dan  pemerintah pusat itu. (Ungkap-nya) hadirian sihotang.

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.