OKU.TIMUR.Tampahan.Com.Update Berdasarkan.info dari Seorang Wartawan.a/n.sdr Komarudin.(Wartawan.Biro OKU Timur ). Bahwa Oknum Kepala Sekolah SDN.1 Sukaraja ini pernah diduga melakukan Pungli.Adapun terduga Pelanggaran nya.1.Melakukan.Pungli terhadap siswa Penerima PIP.(Program Indonesia Pintar).sebesar Rp.100.000 .persiswa..
2.Pernah terduga Pungli sebesar Rp 150.000.persiswa.untuk Siswa yang akan ambil Ijazah.
3.Perlu di Audit atas Pembelanjaan.& Pemakaian.Dana BOS APBN yang diterima di Sekolah.tersebut karena hal ini diduga ada penyimpangan.dikarenakan di Sekolah ini tertutup info.dengan tidak ada nya papan Informasi Atas penerimaan dan Pemakaian Dana BOS APBN. Sesuai Undang Undang no 14.tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik.
Awak media berAsumsi guna menutupi Kebobrokan.di SDN.tersebut.agar tidak terbongkar .lalu oknum Kepala Sekolah Anti dengan Wartawan & LSM.
Sehingga awak media yang datang di Sekolah tersebut harus diusir dan tidak diperboleh kan untuk mengambil FHOTO.di Sekolah SDN 1 Sukaraja Kec Buay Madang Kab OKU Timur..Jadi Tindakan Oknum ini sangat miris dan Arogan.Kantor Gubernur..Kantor ..Bupati..Kantor Camat..Kantor Kades.Itu semua dapat bisa di FHOTO.
Karena tidak ada Undang Undang Aturan yang Melarang..
Kepada oknum KepSek tersebut.Kalau Sekolah SDN.1.Sukaraja..itu Bukan milik pribadi nya .diminta untuk keterbukaan pintu Sekolah bagi awak Media & LSM.yang akan mengisi kegiatan nya sehari hari dalam menjalankan Tupoksi nya.sebagai Kontrol Sosial dan Mencari . Menggali.info info sebagai bahan pemberitaan...
Media Pers Wartawan..OKU.Timur...M.Tomo.
2.Pernah terduga Pungli sebesar Rp 150.000.persiswa.untuk Siswa yang akan ambil Ijazah.
3.Perlu di Audit atas Pembelanjaan.& Pemakaian.Dana BOS APBN yang diterima di Sekolah.tersebut karena hal ini diduga ada penyimpangan.dikarenakan di Sekolah ini tertutup info.dengan tidak ada nya papan Informasi Atas penerimaan dan Pemakaian Dana BOS APBN. Sesuai Undang Undang no 14.tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik.
Awak media berAsumsi guna menutupi Kebobrokan.di SDN.tersebut.agar tidak terbongkar .lalu oknum Kepala Sekolah Anti dengan Wartawan & LSM.
Sehingga awak media yang datang di Sekolah tersebut harus diusir dan tidak diperboleh kan untuk mengambil FHOTO.di Sekolah SDN 1 Sukaraja Kec Buay Madang Kab OKU Timur..Jadi Tindakan Oknum ini sangat miris dan Arogan.Kantor Gubernur..Kantor ..Bupati..Kantor Camat..Kantor Kades.Itu semua dapat bisa di FHOTO.
Karena tidak ada Undang Undang Aturan yang Melarang..
Kepada oknum KepSek tersebut.Kalau Sekolah SDN.1.Sukaraja..itu Bukan milik pribadi nya .diminta untuk keterbukaan pintu Sekolah bagi awak Media & LSM.yang akan mengisi kegiatan nya sehari hari dalam menjalankan Tupoksi nya.sebagai Kontrol Sosial dan Mencari . Menggali.info info sebagai bahan pemberitaan...
Media Pers Wartawan..OKU.Timur...M.Tomo.
