PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Untuk memastikan transfaransi bahwa dana negara/daerah digunakan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat banyak, Tim Pers melayangkan surat konfirmasi tertulis pada ( 10/03/2026 ). Namun, Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan Drg. Susanti Lubis diduga masih membisu.
Sejatinya dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pers memiliki peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.Sedangkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi pubik, khususnya informasi keuangan dan realisasi anggaran yang dikelola badan publik, demikian disampaikan Adi Martua Harahap, kepada tampahan.com.
Adapun penggunaan anggaran yang dikonfirmasi Wartawan adalah :
1. Belanja Gedung dan Bangunan - Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor .
Kode Tender : 10066619000.
Kode RUP : 60045364.
TA : APBD 2025 .
Nilai pagu paket : Rp.747.794.250,00.
2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor.
Kode Tender : 10066595000.
Kode RUP : 60045375.
TA : APBD 2025.
Nilai pagu paket : Rp.1.727.205.750,00.
Didatangi kembali pada, Selasa ( 17/03/2026 ), salah satu petugas bagian Umum RSUD Padangsidimpuan Henni Siregar mengatakan, bahwa surat konfirmasi Tim Pers tersebut masih di ruangan direktur. ( Samsul Hasibuan )

