INDRAMAYU, tampahan.com – Peredaran obat-obatan terlarang tipe G (Obat Keras Tertentu) di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal yang menyasar kalangan muda ini disinyalir beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum, bahkan berlangsung selama 24 jam penuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas transaksi obat-obatan yang seharusnya memerlukan resep dokter ketat ini berpusat di sebuah rumah yang lokasinya sangat strategis dan mencolok.
Titik Lokasi di Dekat Fasilitas Umum
Lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran tersebut berada di sebuah rumah yang terletak sangat dekat dengan lapangan sepak bola Sekarmulya, Gabuswetan.
Keberadaan "warung" obat di area fasilitas publik ini memicu kemarahan warga karena dianggap merusak citra lingkungan dan mengancam masa depan generasi muda yang sering beraktivitas di lapangan tersebut.
Dugaan Keterlibatan Pemilik Rumah
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa rumah tersebut merupakan milik seorang pria berinisial K alias M. Praktik penjualan ini pun tergolong sangat berani, di mana pelayanan dilakukan secara non-stop 24 jam, layaknya toko kelontong pada umumnya.
"Kami merasa tidak nyaman. Lokasinya dekat lapangan bola, tempat anak-anak muda berkumpul. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak mental warga di sini," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Ancaman Pidana Obat Golongan G
Sebagai informasi, obat-obatan golongan G seperti Tramadol, Hexymer, atau sejenisnya, diatur ketat dalam UU Kesehatan. Pengedaran secara bebas tanpa izin edar dan keahlian medis dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.
Penyalahgunaan dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan saraf, hingga kematian. Adapun sanksi Hukum Pelanggar dapat dijerat pasal berlapis tentang kesehatan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Warga berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu dan Polsek Gabuswetan segera turun tangan melakukan penggerebekan dan tindakan tegas terhadap pemilik rumah serta jaringan pengedarnya guna mengembalikan kondusivitas wilayah Gabuswetan.(TOMI.Susanto)
