Asahan(TAMPAHAN.COM)Ketua LSMPedang
eadilan, Jangga S. Manurung, SH., MH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memeriksa Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Asahan terkait dugaan praktik “jual-beli” porsi haji yang diduga merugikan calon jemaah.
Desakan tersebut muncul setelah pihak LSM Pedang Keadilan menerima pengaduan dari Calon Jemaah yang telah menunggu antrean keberangkatan selama belasan tahun, namun tiba-tiba gagal berangkat tanpa penjelasan yang transparan.
Sementara itu, diduga terdapat jemaah lain yang bisa berangkat lebih cepat meski nomor porsinya berada di bawah antrean resmi.
Menurut Jangga, jika dugaan tersebut benar, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota dan nomor porsi haji yang seharusnya dilaksanakan secara adil dan sesuai aturan.
“Ini bukan persoalan sepele. Kuota dan porsi haji bukan barang dagangan. Jika benar ada praktik jual-beli porsi haji, maka itu adalah bentuk kejahatan serius yang mencederai hak umat dan merusak kepercayaan publik,” tegas Jangga, Selasa 24 Februari 2026
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Asahan beserta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan pendaftaran dan pemberangkatan haji.
LSM Pedang Keadilan juga menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi disertai data, dokumen, serta keterangan para calon jemaah yang merasa dirugikan akibat dugaan permainan porsi haji tersebut.
“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai ada pembiaran. Negara wajib hadir melindungi hak calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun,” tambahnya.
Jangga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan tidak ada lagi praktik kotor dalam pengelolaan kuota dan porsi haji di Kabupaten Asahan.(Jangga s manurung)



