Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hari pers nasional di coreng oleh Ancaman direktur RSUD cabang bungin, wartawan di paksa mentake down berita dugaan kasus korupsi.

Sabtu, 07 Februari 2026 | Sabtu, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T15:39:45Z

Bekasi-tampahan . Com-Tidak Terima di Beritakan terkait pemberitaan RSUD Cabangbungin, langkah Plt Bupati Bekasi yang menampilkan framing prestasi RSUD Cabangbungin melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai sebagai upaya “pasang badan politik” di tengah mencuatnya dua dugaan malpraktik medis, dugaan pelecehan seksual, serta dua laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

‎Dirut RSUD Cabangbungin, Dr, Erni PKM, telah mengancam salah satu wartawan media online, melalui pesan tertulis Via WhatsApp, pada Sabtu pagi pukul 09:14 tanggal (07/02/2026).

‎Dr, Erni Herdiani Mars. dirinya sudah melanggar UU No (40) tentang kebebasan Pers untuk memberikan informasi publik melalui pemberitaan media online atau media sosial.

‎Dirut RSUD Cabangbungin, Dr, Erni herdiani ,mengirimkan pesan bernada ancaman yang tertulis Via WhatsApp, ke salah satu wartawan media online. Kata ia, bahwa pemberitaan tersebut sangat lah tidak akurat dan tidak berimbang. 

‎"Kami akan  bersurat ke media bapak, minta hak jawab dan take  down. Bila tidak diindahkan maka kami akan somasi. Dan bila tidak kami akan melaporkan ke Dewan Pers,"pesan ancaman Dirut RSUD Cabangbungin,Dr, Erni Herdiani Mars. MH

‎Sikap seorang pejabat publik yang notabene PNS mengancam wartawan dan insan pers tidak benarkan apalagi menyuruh mentakedown karya jurnaistik berupa Berita yang itu menjadi hak informasi kepada pubilk.itu adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers,* di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. 

‎Dimana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika *kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya* *Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

‎(aceng )

×
Berita Terbaru Update