Kabupaten Bekasi.tampahan com Rabu (1/4/2026), berlangsung tegang. Warga menuntut kejelasan mekanisme hak pilih dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hingga kini dinilai masih abu-abu.
Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Membangun Desa Pantai Sederhana bersama Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (FORMADES PM) mendatangi kantor kecamatan sebagai bentuk tekanan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum.
Aksi yang diwarnai orasi tersebut berlangsung penuh dinamika. Secara bergantian, warga menyampaikan aspirasi dengan menekankan pentingnya penentuan mekanisme pemilihan BPD yang demokratis dan transparan.
Aksi tersebut dipimpin oleh Suheru dan Darman. Keduanya menilai belum adanya kejelasan teknis terkait mekanisme hak pilih berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Suasana audiensi sempat memanas saat warga menyampaikan kekhawatiran mereka secara langsung.
“Kami tidak ingin demokrasi di desa kami cacat hanya karena aturan yang tidak jelas. Jika ini terus dibiarkan, kami khawatir akan terjadi gesekan di masyarakat,” tegas
Suheru, Ketua Aliansi Masyarakat Membangun Desa Pantai Sederhana.
Dalam orasinya, warga juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam penentuan tokoh jika mekanisme keterwakilan tetap digunakan.
“Kami tidak menolak keterwakilan tokoh, tetapi harus ditentukan secara demokratis dan transparan. Harus ada musyawarah, masyarakat dilibatkan, dan prosesnya terbuka,” ujar salah satu orator.
Suheru juga memberikan ultimatum kepada pihak kecamatan untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami beri waktu kepada pemerintah kecamatan untuk memberikan kejelasan. Jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tambahnya.
Senada, Ketua FORMADES PM, Darman, mendesak agar kepala desa dan panitia pengisian anggota BPD dari kedua desa dihadirkan langsung dalam forum resmi.
“Kami ingin kepala desa dan panitia hadir langsung, jangan hanya diwakilkan. Masyarakat butuh penjelasan terbuka agar tidak ada kecurigaan,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Muaragembong, H. Amir, menekankan pentingnya pelibatan seluruh unsur masyarakat sebelum penetapan mekanisme hak pilih.
“Kami berharap pemerintah desa terlebih dahulu menggelar musyawarah desa (musdes) yang melibatkan tokoh masyarakat di tiap wilayah. Jangan sampai yang dilibatkan hanya perangkat desa, sehingga tokoh masyarakat tidak memiliki hak suara,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik penunjukan sepihak dalam proses tersebut.
“Kami tidak ingin ada kesan tokoh-tokoh dipilih secara sepihak. Jika benar ada penunjukan tanpa proses terbuka, ini jelas mencederai demokrasi desa,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Muaragembong, Dr. Sukarmawan, M.Pd, menyatakan pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Kami akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan kepala desa dan panitia agar semuanya bisa dijelaskan secara terbuka. Kami juga menampung aspirasi masyarakat Desa Pantai Sederhana yang menginginkan pemilihan anggota BPD melalui mekanisme keterwakilan tokoh, sepanjang dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tetap mengedepankan musyawarah. Pemerintah hadir untuk memastikan proses ini berjalan adil dan transparan,” tambahnya.
Audiensi tersebut turut dikawal aparat dari Polsek Muaragembong dan Koramil 03 Cabangbungin guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme hak pilih maupun sistem pemilihan anggota BPD. Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini dan siap kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera direspons.(ACEH)
