TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Pejabat terkait yakni, pejabat pengadaan unit kerja pengadaan barang dan jasa ( UKPBJ Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumut di minta agar mengusulkan kepada PA/KPA supaya membuat dan/atau menerbitkan surat keputusan penetapan sanksi daptar hitam ( Blacklist ) terkait perusahaan - perusahaan pelaksana proyek yang disinyalir terlibat permufakatan jahat.
Dugaan permufakatan jahat yang dimaksud, dimana beberapa pekerjaan proyek Pemkab Tapsel TA. 2025 yang di salurkan melalui Dinas Pendidikan ditemukan selesai dikerjakan pihak ketiga/rekanan sebelum kontrak ditandatangani.
Pekerjaan beberapa proyek Dinas Pendidikan Tapsel yang selesai dikerjakan pihak ketiga sebelum kontrak ditandatangani tersebut disinyalir milik salah satu kontraktor/rekanan dengan modus pinjam bendera.
Berdasarkan Perpres tentang PBJ pemerintah pihak ketiga baru boleh bekerja setelah kontrak resmi ditandatangani. Mengerjakan proyek pemerintah sebelum kontrak ditandatangani secara resmi patut diduga illegal karena melanggar aturan administratif dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Penyedia yang mengerjakan proyek tanpa kontrak tidak memiliki jaminan atas pembayaran prestasi kerja dan rentan terhadap perselisihan biaya karena tidak ada dokumen hukum yang mengikat, demikian di sampaikan Rahmad Sani Lubis dan Adi M.Hrp kepada awak media, Kamis ( 12/02/2025 ).
Rahmad Sani Lubis menambahkan, dalam hal ini, " PPK seharusnya memutus kontrak karena kesalahan prosedur (contoh : pekerjaan selesai tapi kontrak belum ditandatangani ), dan mengajukan perusahaan tersebut ke daptar hitam ( Blacklist ), bukan malah mengeluarkan SPM atau membayarkan hasil prestasi pekerjaan proyek - proyek tersebut."
Dengan tegas, Rahmad Sani Lubis juga mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) sebagai auditor internal, konsultan, dan mitra manajemen untuk memastikan akuntabilitas anggaran, mencegah korupsi, serta meningkatkan efektivitas kinerja melalui audit, reviu, dan evaluasi, untuk segera merekomendasikan ke daptar hitam, serta ditayangkan ke portal pengadaan nasional oleh LKPP. ( Samsul Hasibuan )
