Tempahan.com Langakat Desa perk bekiun kecamatan Kuala Telah terjadi tindak pidana yang mana salah seorang centeng pt lnk bekiun desa perk bekiun melakukan tuduhan pencurian berondolan di desa perk bekiun yang mana seorang irt berinsial y sebagai Korban atas tuduhan tanpa bukti oleh seorang centeng ber insial e 29 yang mana tuduhan tersebut sudah terjadi yang ke dua kalinya yang terjadi pada tanggal 3 juli 2024 yang mana sempat terjadi dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap korban di lokasi perbatasan pt lnk bekiun dan perkebuan masyarakat yang mana seorang irt(y) membawa hasil sisa panen berondolan milik nya disaat irt melawati akses jalan yang harus melawati perkebunan tersebut di saat irt membawa hasil panen nya yang sempat di hadang oleh seorang centeng berinsial e dan sempat terjadi cekcok antara korban dan centeng dan terjadilah tindak kekerasan yang di lakukan centeng yang saat itu langsung mengpit leher korban dan memegang payudara korban dan saat kejadian do saksikan oleh seorang bko yang mana tidak ada pembelaan dan penengah terhadap korban dan pelaku.
Saat ini berita di terbitkan atas laporan korban yang saat ini merasa di rugikan korban sempat ingin melaporkan tindakan centeng tersebut ke pihak berwajib namun korban mengurung niat nya karna takut menjadi tersangka atas laporan nya ujar si korban
Saat bermediasi ke awak media dari kasus tersebut banyak menyimpan ke janggalan yang mana seorang korban tuduhan pencurian pelecehan dan kekerasan tidak mendapat ke adilan dan malah di berikan sangsi melalui Surat perjanjian (surat sepotong )
Di dalam kasus ini pihak korban hanya meminta keadilan atau klarifikasi oleh petinggi pt lnk bekiun( BAMBANG P. PERNANGIN)
