PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, memimpin rapat pembahasan penyelesaian eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Pijorkoling yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu ( 07/01/2026 ).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut status lahan eks HGU PTPN III yang berada di wilayah Pijorkoling, termasuk aset berupa tanah dan bangunan perkantoran yang berlokasi di Palopat Pijorkoling.
Dalam arahannya, Wali Kota Letnan Dalimunthe berharap pihak PTPN III dapat menyerahkan lahan serta bangunan perkantoran tersebut kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar dapat dimanfaatkan sebagai aset daerah. Menurutnya, keberadaan aset tersebut dinilai sangat strategis untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap tanah dan bangunan perkantoran di wilayah Pijorkoling dapat menjadi aset daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya penyelesaian aspek administrasi dan hukum terkait eks HGU PTPN III Pijorkoling, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan pihak terkait. Pemerintah Kota Padangsidimpuan pun berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan PTPN III, Mahmud Fauzi Saragih, SH, menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihak PTPN mendukung pemanfaatan lahan untuk kepentingan perluasan tata ruang kota maupun kebutuhan masyarakat. ( Samsul Hasibuan )
