Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian 78 janjang buah kelapa sawit sesuai Pasal 476 KUHPidana.
Terduga pelaku EA (35). Korban adalah PT Ratna Seruni dengan pelapor Sugeng Supriadi.
TKP di Areal Perkebunan PT Ratna Seruni Blok F 03, Desa Sungai Rotan. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di desa yang sama.
Kejadian pencurian pada Minggu, 1 Januari 2023, pukul 10.30 WIB. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.
Pelaku melakukan pencurian yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar ± Rp2.900.000,- dan sempat melarikan diri saat akan diamankan warga/saksi.
Pelaku tertangkap setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke rumahnya. Meski sempat mencoba kabur ke arah belakang rumah, pelaku berhasil diringkus oleh petugas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 Januari 2023. Saat itu, saksi Aji Zainul Salam yang sedang berpatroli memergoki EA sedang memanen sawit di lahan PT Ratna Seruni. Saksi kemudian memanggil rekan lainnya, Endang Darkasih dan A. Huzairi, untuk membantu pengamanan.
Saksi sempat melakukan penyergapan di dekat pos pantau saat pelaku melintas membawa hasil curian dengan sepeda motor.
Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan mengejar para saksi menggunakan alat tojok (besi runcing), sehingga pelaku berhasil melarikan diri dan membawa sebagian buah sawit. Di lokasi, ditemukan sisa 78 janjang sawit yang belum sempat diangkut.
Uraian Penangkapan
Setelah lama dalam pengejaran, pada Senin (26/01/2026) sekira pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Merlung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Boby Juliantara bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Sungai Rotan.
"Saat petugas datang, pelaku berada di dalam rumah dan sempat berusaha melarikan diri lewat pintu belakang. Namun, tim dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo.
Saat ini, pelaku EA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Merlung guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.(RIDAN)
Tag Terpopuler
- DAERAH (2467)
- NASIONAL (1788)
- JABODETABEK (886)
- HUKUM KRIMINAL (465)
- POLITIK (249)
› DAERAH
Sempat Buron dan Lawan Petugas dengan Tojok, Pencuri Sawit PT Ratna Seruni Akhirnya Diringkus Polsek Merlung
Sempat Buron dan Lawan Petugas dengan Tojok, Pencuri Sawit PT Ratna Seruni Akhirnya Diringkus Polsek Merlung
Tampahan Pos
Rabu, 28 Januari 2026 | Rabu, Januari 28, 2026 WIB
Last Updated
2026-01-28T12:43:31Z
TANJAB BARAT(TAMPAHAN.COM) Jajaran Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil membekuk pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Ratna Seruni setelah sempat buron sejak awal tahun 2023. Pelaku berinisial EA (35) ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (26/01/2026).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi pada 1 Januari 2023 lalu..jpeg)
