OKI,TAMPAHAN.COM
HI, yang menjabat sebagai Komisioner Divisi Perancangan Data dan Informasi, diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.728.709.454. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dan saat telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah).
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Jumat (14/11/2025).
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.”
Terkait keputusan tersebut ketua KPU Kabupaten OKI Muhamad Irsan. SE mengatakan permasalahan gaji untuk saudara HI, saat diputus bersalah gaji HI sudah tidak diberikan lagi oleh sekretariat KPU, tegas Irsan.
Kalau untuk PAW butuh proses, kami menunggu arahan dari KPU RI dahulu. Harus dilakukan pemberhentian dahulu, kami juga masih menunggu Surat Keputusan tersebut, KPU OKI hanya menuggu dari KPU RI melalui KPU provinsi Sumstera Selatan, kita berkoordinasi saja, keputusan ada pada KPU RI melalui KPU provinsi.
Irsan mengatakan, KPU OKI juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU OKI, setelah ditinggalkan HI yang kini menjalani hukuman dipegang oleh ketua.
Kita berharap kekosongan komisoner tersebut dapat segera terisi karena mengingat tugas sudah menunggu dari pemuktahiran data pemilih dan tahun 2027 pertengahan kita sudah mulai pesiapan untuk pemilihan umum 2029. Jelas Irsan.( Nurlis )
