INDRAMAYU, tampahan.com - Praktik penggunaan hotel sebagai tempat transit untuk aktivitas ilegal seperti prostitusi adalah masalah serius yang telah lama menjadi perhatian masyarakat dan penegak hukum di Indonesia.
Meskipun hotel, terutama jenis hotel melati atau penginapan murah, sering kali disalahgunakan, hotel transit pada dasarnya merupakan solusi penginapan sah untuk pelancong yang membutuhkan istirahat singkat, misalnya saat menunggu penerbangan atau kereta api.
Praktik ini umumnya ditemukan di hotel kelas melati atau penginapan dengan tarif murah yang menawarkan layanan sewa kamar per jam atau dalam durasi singkat (short time). Kemudahan akses dan sistem pemesanan yang cepat (terkadang tanpa melalui prosedur identitas yang ketat) memfasilitasi aktivitas ini. Prostitusi sering kali difasilitasi melalui platform daring, dengan hotel berfungsi sebagai lokasi pertemuan fisik.
Kali ini, terpantau diduga Kapten Kapal di Balongan inisial AN yang diketahui membawa perempuan lain ke kamar hotel G 2. Tanpa ragu, pemesanan hotel pun terkesan mempermudah praktik mesum dengan wanita penjajah lelaki hidung belang. Hal tersebut dikomentari teman sejawat (ABK Kapal) ST 36 tahun asal Jawa Tengah, perbuatan yang dilakukan diduga Kapten Kapal dinilai mencoreng nama baik.
"Parah itu, kapal sering di tinggal dan mereka turun mabuk-mabukan dan ke Hotel, memang ini privasi tetapi kami merasa mencoreng nama baik seluruh teman sejawat," ungkapnya.
Terpantau dalam postingan salah satu Akun Media Sosial (Facebook) pasangan yang bukan suami istri masuk Hotel G 2 di wilayah Kecamatan Indramayu, tidak jauh dari tugu bundaran kijang. Mereka memesan kamar dan langsung begitu mudahnya masuk.
Lebih lanjut, dikatakan Hasto, S.H saat dimintai pendapatnya mengatakan, "Pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berwenang melakukan razia atau penggerebekan di hotel, terutama jika didasarkan pada laporan atau pengaduan adanya tindak pidana," terangnya.
Penutupan tempat penginapan yang terbukti menjadi sarang prostitusi dapat didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan perbuatan cabul dan ketertiban umum.
"Pasangan yang belum menikah yang terbukti melakukan perzinaan di hotel dapat dijerat dengan hukum pidana, meskipun penegakannya memerlukan aduan dari pihak tertentu sesuai KUHP," imbuhnya.
Pengawasan terhadap hotel yang dicurigai akan diperketat, dan izin usaha hotel yang terbukti menyalahgunakan fasilitasnya dapat dicabut. Penyalahgunaan hotel berdampak negatif pada industri perhotelan yang sah, meresahkan warga sekitar, dan menimbulkan kerugian potensi pajak daerah akibat maraknya akomodasi ilegal.
Pihak hotel yang beroperasi secara resmi dan taat aturan umumnya berupaya mencegah penyalahgunaan fasilitasnya dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang. (Tomsus)

