Kabupaten Karawang(TAMPAHAN.COM), Bupati Karawang Aep Syaepuloh memutuskan untuk menaikkan honorarium bagi para guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu, yaitu sekitar 4 jam per hari. Mereka tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
PPPK Paruh Waktu diperkenalkan untuk mengatasi dampak penghapusan tenaga honorer dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan fleksibilitas waktu kerja.
Kebijakan menaikkan honorarium guru PPPK paruh waktu itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan di wilayah Karawang
“Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan,” kata Bupati, di Karawang, Rabu (14/1/2026).
Dikatakan, sebelumnya honor guru PPPK paruh waktu di Karawang sebesar Rp 800 per bulan. Kemudian setelah dilakukan pembahasan bersama dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, mulai tahun ini besaran honor mereka naik menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
“Jadi kenaikan honor guru PPPK paruh waktu ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi yang telah lama disampaikan oleh para guru,” ungkapnya(IKT)
PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu, yaitu sekitar 4 jam per hari. Mereka tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
PPPK Paruh Waktu diperkenalkan untuk mengatasi dampak penghapusan tenaga honorer dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan fleksibilitas waktu kerja.
Kebijakan menaikkan honorarium guru PPPK paruh waktu itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan di wilayah Karawang
“Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan,” kata Bupati, di Karawang, Rabu (14/1/2026).
Dikatakan, sebelumnya honor guru PPPK paruh waktu di Karawang sebesar Rp 800 per bulan. Kemudian setelah dilakukan pembahasan bersama dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, mulai tahun ini besaran honor mereka naik menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
“Jadi kenaikan honor guru PPPK paruh waktu ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi yang telah lama disampaikan oleh para guru,” ungkapnya(IKT)
