INDRAMAYU, tampahan.com - Warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu protes keras saat sosialisasi penutupan jalan. Protes warga di sampaikan langsung pada saat Sosialisasi di Gedung Aula Bumi Patra di Perumahan Bumi Patra, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Jum'at 12/12/2025, siang tadi.
Diyakini, penutupan jalan tersebut akan berdampak menghambat aktivitas masyarakat secara langsung di tiga desa Sukahurip, Sukareja dan Balongan. Diketahui masyarakat menuntut agar keluhannya segera di akomodir.
Disampaikan Toni RM salah satu warga Sukahurip saat diwawancara di tempat, rencana penutupan jalan Sukahurip - Sukareja dan Balongan, mengusulkan untuk di tunda terlebih dahulu lantaran belum ada kesepakatan dengan warga yang terdampak langsung.
"Hasil diskusi tadi di forum sosialisasi, memang ada yang harus dibenahi mengenai tidak adanya dranaise, bahu jalan, fasilitas fasilitas itu sebelumnya sudah di usulkan namun nyatanya sampai sekarang belum direalisasi. Sehingga dari keluhan-keluhan masyarakat itu kemudian saya mengusulkan agar yang wacananya ujicoba penutupan pada 15 Desember 2025, ditunda karna banyak sekali usulan atau keluhan masyarakat ini yang belum diakomodir," ucapnya.
Lanjut Toni, "Siapapun yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan ada sanksi pidana berdasarkan pasal 274 junto pasal 28 ayat 1 Undang-undang lalulintas, namun kalau memang berizin dan disediakan jalur alternatif tentu tidak. Oleh karenanya tadi saya tanyakan legalitas penutupan jalan depan kilang Balongan itu apa, karna itu akaes masyarakat. Ternyata yang ditunjukkan hanya berita acara kesepakatan antara PT Kilang Internasional RU VI Balongan dengan Pemerintah Kabupaten IndramayuIndramayu di buat pada Rabu 7 Agustus 2024, hanya ini legalitasnya yang ditunjukkan tadi" terangnya.
Toni RM juga mempertanyakan soal berita acara kesepakatan yang di buat oleh PT Kilang Internasional RU VI Balongan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. "Yang ditunjukkan hanya berita acara kesepakatan antara PT Kilang Internasional RU VI Balongan dengan Pemerintah Kabupaten IndramayuIndramayu di buat pada Rabu 7 Agustus 2024, hanya ini legalitasnya yang ditunjukkan tadi. Apakah itu sebagai bentuk perizinan atau izin, atau bagaimaa,"tandasnya.
Diwaktu yang sama Andromedo Pjs Area Manager KPI (Kilang Pertamina Indonesia) RU VI Balongan Indramayu mengatakan kepada wartawan tampahan.com, uji coba penutupan sudah dikoordinasikan dan di buatkan berita acara dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Pemutupan jalan ini bagian dari perintah Gubernur dan Bupati berdasarkan berita acara dengan Bupati Indramayu, bersama kementerian ESDM, Kementerian Ham dan Kapolda Jawa Barat untuk penutupan jalan, serta pendampingan dari kejaksaan," tutupnya.
Tomsus
