Balige, [5/12/2025] – Pemkab Toba secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non-Subsidi di wilayah Kabupaten Toba. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran, mencegah praktik penimbunan, dan menjaga kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.BBM subsidi diprioritaskan bagi kelompok pengguna yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya untuk kebutuhan transportasi masyarakat, nelayan kecil, usaha mikro, serta layanan publik. Sementara itu, pembelian BBM non-subsidi juga diatur untuk mencegah ketidakseimbangan distribusi dan menghindari gangguan pasokan di SPBU.
Kepala Dinas Kominfo Toba Sesmon Butarbutar menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukanlah upaya membatasi akses masyarakat terhadap BBM, namun merupakan langkah pengendalian agar distribusi lebih merata dan terkendali, khususnya pasca terjadinya bencana di wilayah Tapanuli.
Edaran ini diterbitkan untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai poin-poin sebagai berikut:
1. melakukan pembatasan penjualan BBM Subsidi dan Non Subsidi kepada konsumen atau pengendara, sesuai ketentuan Sepeda motor maksimal 5 liter/hari, becak motor maksimal 10 liter/hari, kendaraan roda 4-6 maksimal 15 liter/hari, kendaraan roda 8-10 maksimal 20 liter/hari dan kendaraan roda 12 atau lebih maksimal 30 liter/hari
2. membatasi penjualan BBM Subsidi dan Non Subsidi bagi masyarakat yang menggunakan jerigen maksimal 2 liter/hari, kecuali masyarakat yang menggunakan barcode atau aplikasi x-star.
Dalam surat edaran tersebut, pengecualian dilakukan bagi pengendara ambulans, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan dinas khusus yang berhubungan dengan operasional tanggap darurat sesuai ketentuan yang berlaku, tambah Kadis Sesmon.
“Pemerintah Kabupaten Toba akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU dan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Dan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama”.
Lebih lanjut Kadis Kominfo Sesmon menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba berkomitmen menjaga ketersediaan energi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Melalui edaran ini, diharapkan penggunaan BBM dapat lebih tertata, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.(TOMUAN SIBARANI)
.jpeg)
