Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kepsek SD Negeri 14 Kayuagung di Duga Manipulasi anggaran Dana Bos.

Kamis, 04 Desember 2025 | Kamis, Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T07:49:08Z

OKI,TAMPAHAN.COM,Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 14 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan tajam akibat dugaan praktik mark-up. 


Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, diduga diselewengkan sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.


Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 06/2021, setiap sekolah wajib memasang papan pengumuman yang memuat laporan penggunaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi kepada publik. 


Namun, di SDN 14 Kayuagung, informasi yang tertera di papan pengumuman diduga tidak sesuai dengan realitas penggunaan dana di lapangan.


Ondi Selaku Aktivis menyatakan bahwa pihaknya menduga telah terjadi penyelewengan dana pendidikan di sekolah tersebut. 


“Kami menduga Kepala Sekolah SD Negeri 14 Kayuagung telah dengan sengaja melanggar peraturan menteri pendidikan untuk menutupi penyalahgunaan dana pendidikan agar tidak diketahui publik,” ujarnya.


Ondi Selaku aktivis juga menyoroti sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Permendikbudristek No.


 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. Beberapa komponen tersebut antara lain pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran honor, dan penerimaan siswa baru.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS tahap I dan II tahun anggaran 2024, serta tahap I tahun anggaran 2025. Misalnya, anggaran untuk pengembangan perpustakaan mencapai Rp74.738.400, namun realisasinya di lapangan diduga jauh dari angka tersebut.


Ondi Selaku aktivis meminta agar pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini. 


Sesuai dengan UU No. 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.

31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.


Ondi juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk segera melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS SD Negeri 14 Kayuagung.


 Jika terbukti ada kerugian negara, maka oknum Kepala Sekolah tersebut harus mengembalikan seluruh kerugian dan dicopot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No. 76 tahun 2014.


Dan setelah di kompirmasi melalui lewat WhatsApp kepala sekolah SD negeri 14 Kayuagung tidak menanggapi dan tidak merespon terkait masalah rilis berita tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu konfirmasi dari Kepala SDN 14 Kayuagung dan pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang ( N )

×
Berita Terbaru Update