TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Diminta Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu di desak supaya segera mencopot jabatan oknum pejabat Dinas Pendidikan yang dinilai tak beretika karena memberikan surat konfirmasi wartawan untuk di video kan dan menjawab konfirmasi wartawan tentang dugaan Permufakatan Jahat pada salah satu pekerjaan paket proyek tahun anggaran 2025.
Pada tanggal 07/11/2025 awak media ini langsung mengantarkan surat konfirmasi secara tertulis terkait pembangun toilet dan sanitasinya SDN yang diduga selesai pekerjaannya tapi dalam pengumuman LPSE Kabupaten Tapsel tidak ada peserta, tak ada hasil evaluasi dan tak ada pemenang.
Namun, pada 12/11/2025 datanglah chat WA dari seorang yang bukan ASN, bukan pula Pejabat Dinas Pendidikan Tapsel mengirimkan surat konfirmasi wartawan tersebut. Memvideo kan surat konfirmasi dari wartawan tersebut sambil mengatakan, aha maksud ni on bg (Apa maksudnya ini bang).
Untuk itu, Adi Martua Harahap rekan tim wartawan dari salah satu media cetak dan online dengan tegas mendesak Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu untuk segera mengevakuasi dan/atau mencopot oknum pejabat yang dinilai tak punya etika tersebut.
Copot dari jabatannya, dan pindahkan saja. Perilaku oknum pejabat seperti itu tak pantas ditugaskan dilingkungan Dinas Pendidikan, tegas Adi Martua Hrp.
Untuk diketahui, paket pekerjaan proyek yang di konfirmasi melalui surat tertulis itu, kini diduga ada dua pengumuman LPSE nya dengan kode paket yang berbeda.
Dalam pengumuman LPSE Kab. Tapsel yang pertama, di kerjakan tanpa melalui semua tahapan. Tanpa peserta, tanpa hasil evaluasi, dan tanpa pemenang. Penandatanganan berkontrak, mulai 14 Juli 2025 sampai 17 Juli 2025. Dalam uraian singkat ertulis, Sipirok 04 Juli 2025. Ditetapkan oleh, Pengguna anggaran Arman Pasaribu, dan di buat oleh, Pejabat pelaksana teknis kegiatan, Bangun Saputra Batubara.
Pengumuman LPSE yang kedua, selesai di kerjakan pihak ketiga sebelum penandatanganan kontrak, dan tertulis ; Sipirok 13 November 2025. Ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, Cardik Ginda Mora. Dibuat oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bangun Saputra Batubara.
Pada pengumuman LPSE Kab. Tapsel yang kedua tertulis, Penandatanganan berkontrak, mulai 21 November 2025, sampai 26 November 2025. Pantauan wartawan dilokasi pada, 5 November 2025 pekerjaan paket proyek tersebut telah selesai di kerjakan pihak ketiga. ( Samsul Hasibuan )
.jpg)